Negara-negara maju sepakat tutup PLTU batu bara pada 2030
FOTO : Ilustrasi.
Home News Aktivitas Tempat Penumpukan Batu Bara Milik PT Prima Bara  Nagan Raya Dihentikan
News

Aktivitas Tempat Penumpukan Batu Bara Milik PT Prima Bara  Nagan Raya Dihentikan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nagan Raya menghentikan pembersihan lahan dan penumpukan tanah galian C di tempat penumpukan (stockpile) batu bara milik PT Prima Bara Mahadana di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.

“Penghentian aktivitas tersebut dilakukan karena sampai saat ini kegiatan di lokasi pembangunan ‘stockpile’ batu bara belum memiliki izin resmi dari pemerintah, ini ilegal,” kata Kepala Bidang Pengawasan DLHK Nagan Raya Samsul Kamal seperti dilansir laman Antara, Kamis (23/9/2021).

“Stockpile” batu bara adalah tempat penumpukan atau bahan yang ditumpuk untuk diambil, diolah, dipasarkan, atau dimanfaatkan kemudian.  “Stockpile” sebagai penyangga antara pengiriman dan proses, sebagai persediaan strategis terhadap gangguan yang bersifat jangka pendek atau jangka panjang.

Ia mengatakan penghentian aktivitas itu setelah pihak pengelola tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi terkait dengan pembangunan tersebut.

Ia menyebutkan luas lahan yang akan dilakukan pembangunan tempat penumpukan batu bara tersebut 20 hektare.

Namun, dalam pelaksanaannya, pemilik lahan atau pengelola kegiatan belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah sehingga pemerintah menghentikan kegiatan yang diduga ilegal itu.

Samsul Kamal menyebutkan lahan yang akan dibangun tempat penumpukan batu bara tersebut diduga milik PT Prima Bara Mahadana dengan kantor operasional berlokasi di Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat.

“Sebelum adanya izin resmi dari pemerintah daerah, kami tegaskan aktivitas ini ilegal. Tidak boleh ada kegiatan apa pun sebelum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah,” kata dia.

Pemerintah daerah juga menyatakan penghentian kegiatan tersebut bukan bagian untuk mempersulit investasi di daerah.

Namun, katanya, tindakan ini dilakukan agar setiap pelaku usaha di Nagan Raya memenuhi kewajiban terkait dengan pemilikan izin dari pemerintah, sebagai upaya untuk melindungi pemilik modal yang berinvestasi di daerah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version