Home News Alasan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Belum Dibuka
News

Alasan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Belum Dibuka

Share
ilustrasi. (Foto: Tirto)
Share

POPULARITAS.COM – Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja sudah mengaktifkan kembali fitur pembuatan akun calon penerima di situs mereka seiring dengan rencana pembukaan pendaftaran gelombang 12. Namun, belum ada kabar kapan pendaftaran akan dibuka.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan pembukaan akun bisa dilakukan di situs Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id mulai kemarin, Minggu (21/2). Dengan begitu, masyarakat yang berminat mengikuti program ini bisa membuat akun terlebih dahulu.

“Bagi mereka yang sudah memiliki akun di 2020 tetapi belum lolos seleksi bisa melakukan pembaharuan akun andaikata ada data yang berubah. Pembukaan proses seleksi gelombang 12 akan kami umumkan kemudian,” ujar Louisa dalam keterangan tertulis.

Dalam unggahan akun Instagram @prakerja.go.id, manajemen menerangkan masyarakat hanya tinggal mengikuti seleksi saja ketika ada pembukaan gelombang apabila sudah memiliki akun.

Tapi, sampai saat ini pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 belum juga dibuka? Apa alasannya?

Kabar terakhir dari Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, panitia masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja (KCK) terkait kelangsungan program pada tahun ini.

“Pembukaan gelombang 12 akan saya kabari begitu sudah ada keputusan dari KCK. Pokoknya begitu ada kabar saya pasti akan sampaikan,” katanya, beberapa waktu lalu.

Sementara soal syarat calon penerima program, saat ini belum ada perubahan. Berikut syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 18 tahun, dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.

2. Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

3. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSepakbola

Jerman Bidik Gelar Kelima pada Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Jerman menjadi salah satu tim yang paling menyita perhatian...

News

Kementerian PU Tangani Huntara Rusak Diterjang Angin di Aceh Utara

POPULARITAS.COM –  Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan pendataan kerusakan hunian sementara...

EkonomiNews

Rupiah Tembus Rp 18.000, Pemerintah Segera Ambil Langkah Darurat

POPULARITAS.COM – Pemerintah memastikan terus memantau perkembangan nilai tukar rupiah yang mengalami...

News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Exit mobile version