Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara. (popularitas/Rizkita)
Home News Alasan Sakit, Tersangka Kasus Monumen Samudera Pasai Tak Penuhi Panggilan Penyidik
News

Alasan Sakit, Tersangka Kasus Monumen Samudera Pasai Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Share
Share

POPULARITAS.COM – Sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan monumen Samudera Pasai mengaku sakit, sehingga mereka belum juga memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Sorang tersangka berinisial F yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek itu mengaku kurang sehat.

Sementara tersangka lainnya berinisial N yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dihubungi Popularitas.com Senin siang (23/8/2021) juga menjawab bahwa dirinya saat ini juga dalam kondisi sakit.

Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan lanjutan terhadap lima tersangka yang diduga tersandung kasus proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai itu, untuk hadir ke kantor Kejari pada Senin kemarin (23/8/2021).

Baca: BPKP Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara

Namun, Diah Ayu menyebutkan dari lima tersangka tersebut hanya empat tersangka yang hadir sedangkan satu diantaranya tidak hadir dengan alasan sedang sakit.

“Kalau nggak salah empat tersangka hadir, satu tersangka tidak hadir alasan sakit,” kata Diah Ayu.

Baca: Monumen Samudera Pasai Terancam Roboh

Terkait penahanan tersangka Kajari meminta untuk menghubungi Pelaksana Harian Kasi Pidsus Erning. Namun pertanyaan yang dikirimkan Popularitas.com hingga berita ini ditayangkan belum dijawab oleh Erning.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Aceh Utara, menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai, yang berlokasi di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 20 miliar lebih.

Hingga saat ini penyidik Kejari Aceh Utara masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version