Home News Algojo Cambuk 100 Kali Pasangan Zina di Jantho
News

Algojo Cambuk 100 Kali Pasangan Zina di Jantho

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Mahkamah Syariah Aceh Besar mengganjar MSN dan NH dengan 100 kali cambukan karena terbukti berzina serta melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasangan zina ini menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat, 25 Oktober 2019 siang.

Selain MSN dan NH, Kejaksaan Negeri Aceh Besar juga mengeksekusi delapan pelanggar syariat Islam lainnya di lokasi yang sama. Empat diantaranya dicambuk karena melakukan perbuatan ikhtilat dan melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Keempat pelanggar tersebut adalah HWM dan Kar yang dihukum 9 kali cambukan. Selanjutnya ANA dan NS yang dihukum 25 kali cambukan.

Sementara satu terhukum lainnya, Jam, dicambuk 42 kali karena terbukti menyediakan lokasi perjudian. Algojo juga mencambuk TI, Afz, dan Amd sebanyak 12 kali karena terbukti berjudi. Mereka dihukum setelah divonis melanggar Pasal 18 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Prosesi hukuman cambuk untuk 10 pelanggar syariat Islam tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Waled Husaini.* (RED)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

Exit mobile version