Home News Alhudri belum ajukan surat pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Aceh
News

Alhudri belum ajukan surat pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Aceh

Share
Alhudri belum ajukan surat pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Aceh
Alhudri calon bupati Aceh Tengah. FOTO : ist
Share

POPULARITAS.COM – Alhudri bersama pasangannya Alaidin Abu Abbas, Kamis (29/8/2024), secara resmi telah mendaftarkan diri untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Aceh Tengah. Keduanya diusung oleh sejumpah partai, seperti PDIP, Partai Demokrat, PAN, dan Partai Hanura.

Diketahui, Alhudri merupakan ASN yang saat ini masih bertugas di lingkup sekretariat daerah (Setda) Pemerintah Aceh.

Sebagai salah satu syarat seorang ASN maju pada Pilkada 2024 dan sebelum ditetapkan sebagai calon, maka wajib mengundurkan diri dalam kapasitas sebagai aparatur sipil negara.

ASN lingkup Setda Aceh yang maju pada Pilkada 2024, diantaranya Bustami dan Darmansyah. Keduanya, telah mengajukan surat pengunduran diri melalui Badan Kepegawaian Aceh (BKA).

Kepala BKA Abdul Qohar kepada popularitas.com mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari dua nama ASN Setda Aceh, yakni atas nama Bustami dan Darmansyah.

Namun, atas nama Alhudri, hingga Jumat 30 Agustus 2024, pihaknya belum menerima surat penunguduran diri atas nama Alhudri. “Atas nama Alhudri, kita belum menerima suratnya,” terangnya kemudian.

Share
Tulisan Terkait
KesehatanNews

Makanan Jatuh ke Lantai, Eh, Belum Lima Detik, Benarkah Aman Diambil lagi?

POPULARITAS.COM – Makanan yang jatuh ke lantai sering kali langsung diambil kembali....

News

TVRI Aceh Dikecam Empat Organisasi Pers karena Rumahkan 17 Kontributor Daerah

POPULARITAS.COM – Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Aceh merumahkan 17 kontributor di...

News

Pemerintah Pulangkan 82 WNI Bermasalah dari Malaysia

POPULARITAS.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala...

EdukasiNews

Program JMD untuk Perkuat Karakter Santri Sadar Hukum

POPULARITAS.COM –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan program Jaksa Masuk Dayah (JMD)...

Exit mobile version