Home News Aliansi Buruh Aceh terima pengaduan dua perusahaan tak bayar THR pekerja
News

Aliansi Buruh Aceh terima pengaduan dua perusahaan tak bayar THR pekerja

Share
Ilustrasi - Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Share

POPULARITAS.COM – Aliansi Buruh Aceh sudah mulai menerima pengaduan terkait adanya perusahaan swasta yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) terhadap pekerjanya sejak dibukanya posko pengaduan beberapa hari lalu.

“Jadi aliansi pekerja buruh juga membuka posko para pekerja di Banda Aceh dan Aceh Besar sampai 26 April,” kata Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Inseun, dikutip dari Antara, Jumat (22/4/2022).

Habibi mengatakan, sementara ini pihaknya sudah menerima pengaduan dua pekerja dari dua perusahaan di Aceh yang belum ada kejelasan terkait pembayaran THR, apalagi sebelumnya dua pekerja ini juga tidak menerima.

Meski demikian, kata Habibi, pihaknya juga menerima laporan bahwa sudah ada 20 perusahaan yang telah membayar THR karyawannya, serta kemungkinan segera membayarkan nantinya.

Habibi menuturkan, sebenarnya masih banyak perusahaan yang mungkin tidak membayar THR pekerja, namun kebanyakan dari mereka tidak berani membuat laporan.

“Kita khawatir banyak pekerja yang tidak berani melapor, terkadang juga ada yang jumlah bayar tidak sesuai UMP Rp3,2 juta untuk Banda Aceh, hanya dapat Rp1 juta sudah dianggap THR. Tapi mereka tidak berani melapor,” ujarnya.

Padahal, lanjut Habibi, jika masa kerja satu tahun seharusnya mereka mendapatkan THR sebulan gaji. Tetapi problem saat ini karena mereka tidak berani melapor takut dengan resiko pemecatan.

Terkait hal ini, Habibi meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Aceh untuk melakukan pengawasan ke setiap perusahaan guna memastikan pembayaran THR tersebut.

“Kalau ketakutan melapor terus menerus pekerja tidak mungkin, maka ini menjadi kewenangan pemerintah untuk mengawasinya,” kata Habibi.

Habibi mengimbau kepada para pekerja untuk tidak takut melaporkan karena itu merupakan hak yang harus didapatkan. Apalagi identitas pelapor juga disembunyikan.

Selain itu, lanjut Habibi, pihaknya juga khawatir tidak ada pembayaran THR terhadap tenaga kontrak dan honorer di pemerintahan. Seharusnya mereka juga mendapatkan tunjangan hari raya seperti PNS lainnya.

“Tapi sejauh ini tidak dapat dan mereka mengeluhkan itu dari tahun ke tahun. Kebijakan anggaran ini ada dari pemerintah dengan DPR masing-masing,” demikian Habibi. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version