Home Hukum Along jadi tersangka penyelundupan Rohingya
HukumNews

Along jadi tersangka penyelundupan Rohingya

Share
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli saat onferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan manusia (Rohingya), Senin (18/12/2023). Foto: Humas Polresta Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Salah seorang pengungsi Rohingya yang terdampar di Krueng Raya, Aceh Besar beberapa waktu lalu yakni MA alias Muhammad Amin (35) resmi jadi tersangka kasus penyelundupan manusia.

Pria yang sempat mengaku sebagai Mohammad Along ini merupakan warga Myanmar. Statusnya sebagai tersangka ditetapkan oleh penyidik pada Jumat (15/12/2023) kemarin usai penyelidikan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, MA yang mengkoordinir warga Rohingya agar pergi meninggalkan camp Cox’s Bazar, Bangladesh menuju Indonesia.

“Dengan syarat harus membayar sejumlah uang,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama bersama Kasat Intel, Kompol Suryo Sumantri Darmoyo dan lainnya, Senin (18/12/2023).

“Setiap pengungsi dipatok untuk membayar uang sebesar 100 sampai 120 ribu Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14 juta sampai Rp 16 juta,” ucap mantan Kabid Propam Polda Aceh ini.

Selain mengajak serta mengkoordinir para imigran gelap tersebut, tersangka MA juga diketahui bertindak sebagai kapten kapal yang membawa pengungsi Rohingya.

Saat tiba di perairan Dusun Blang Ulam, Gampong Lamreh, MA-lah yang kala itu memisahkan diri dari rombongan bersama seorang pengungsi lainnya berinisial AH.

Warga kemudian mengamankan dua orang ini dan diserahkan ke polisi. Usai memeriksa beberapa saksi dari pengungsi Rohingya, polisi akhirnya menetapkan MA sebagai tersangka.

“Kita masih mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Pengungsi AH masih kita minta keterangan lebih lanjut. Dia belum tersangka,” jelas Fahmi.

Polisi juga telah mengantongi identitas warga Indonesia yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyelundupan manusia ini untuk membantu para pengungsi Rohingya berlabuh di Aceh.

“Namun soal ini juga masih kita dalami lebih lanjut,” pungkas mantan Kapolres Bener Meriah tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Exit mobile version