Home Hukum Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Rutan Salemba
HukumNews

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Rutan Salemba

Share
Selebriti Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara atas kasus kepemilikan Narkoba di rutan. Poto : HO | Beritasatu
Share

POPULARITAS.COM – Selebritas Ammar Zoni dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkoba di rumah tahanan (rutan). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Ammar Zoni membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka terdakwa terancam hukuman subsider 140 hari kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Ammar Zoni terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Perbuatan tersebut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Terdakwa Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I sehingga menuntut terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ucap jaksa dalam pembacaan tuntutan.

Jaksa menambahkan, selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga dituntut membayar denda Rp 500 juta sebagai bagian dari tuntutan pidana.

“Kami menuntut denda sebesar Rp 500 juta atau subsider hukuman 140 hari jika tidak membayar denda,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni tidak sendiri. Lima terdakwa lain yang ikut menjalani persidangan bersama juga mendapatkan tuntutan hukuman berbeda sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.

Jaksa menyebutkan terdakwa Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari. Sementara, Ardian Prasetyo dituntut tujuh tahun penjara dengan denda yang sama.

Adapun terdakwa Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

Sidang kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika di dalam rutan.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version