Home News Amnesti ke Saiful Mahdi Disebut Bentuk Komitmen Negara Lindungi Kebebasan Berpendapat
News

Amnesti ke Saiful Mahdi Disebut Bentuk Komitmen Negara Lindungi Kebebasan Berpendapat

Share
Saiful Mahdi. (Sumber: Kompas/Daspriani Y Zamzami)
Share

POPULARITAS.COM – Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mengatakan, amnesti yang diberikan kepada Saiful Mahdi merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi kebebasan berpendapat.

Dia menegaskan, negara hadir melindungi kebebasan tersebut.

“Kami melihat ini tidak hanya sebagai sebuah kertas amnesti. Namun, bentuk komitmen terhadap kebebasan berpendapat,” ujar Faldo saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/10/2021).

“Negara hadir melindungi kebebasan tersebut. Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang tidak lelah memberikan masukan,” lanjutnya.

Pemerintah pun, kata Faldo, menyambut baik pertimbangan DPR.

Lebih lanjut, Faldo menjelaskan, pemberian amnesti tersebut juga konsisten dengan pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai UU ITE, bahwa pelaksanaan aturan itu harus mengedepankan keadilan dan prinsip restorative justice.

Kemudian, sambil menanti pembahasan revisi UU ITE, pemerintah menyusun surat keputusan bersama (SKB) mengenai penerapan UU ITE.

“Sembari menunggu pembahasan revisi UU ITE ini, sudah ada SKB yang mengharuskan penerapan UU ITE agar lebih selektif. Tunggu saja, masih ada waktu. Sedang dikerjakan,” tutur Faldo.

Sebelumnya, DPR menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, terpidana kasus pencemaran nama baik.

Pemberian amnesti kepada Saiful disetujui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Kamis (7/10/2021).

Muhaimin menjelaskan, DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo pada 29 September 2021 terkait permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful.

Ia menuturkan, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Saiful dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

Saiful dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Muhaimin mengatakan, DPR akan mengirimkan jawaban tertulis atas permintaan tersebut kepada Presiden Jokowi.

Sumber: Kompas

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Sekapur Sirih dr Zaini Abdullah

POPULARITAS.COM – Kecintaannya kepada tanah kelahirannya, membuat pria bersura bariton ini, tak...

News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Exit mobile version