Home News Amnesty International Sorot Syarat CPNS Soal LGBT
News

Amnesty International Sorot Syarat CPNS Soal LGBT

Share
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (kedua kiri), anggota Koalisi Masyarakat Sipil Bivitri Susanti (kiri), anggota Ombudsman Ninik Rahayu (kedua kanan) dan Koordinator KontraS Yati Andriyani (kanan) menjadi pembicara pada diskusi Hukum kasus Munir di Kantor YLBHI/LBH, Jakarta, Senin (23-9-2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta persyaratan yang dianggap diskriminatif dalam seleksi penerimaan CPNS agar dicabut.

“Harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional.” kata Usman Hamid dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu, 23 November 2019.

Kebijakan tersebut, menurut dia, mengecewakan karena persyaratan-persyaratan temuan Amnesty Internasional itu tidak memberikan hak yang sama bagi warga negara dan tidak merujuk pada kompetensi pelamar.

“Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil, bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar.” katanya.

Beberapa temuan Amnesty Internasional, yaitu laman situs perekrutan CPNS Kejaksaan Agung (rekrutmen.kejaksaan.go.id) menyatakan kandidat tidak boleh memiliki “kelainan orientasi seksual” dan “kelainan perilaku (transgender)”.

Pada hari Kamis (21/11), lanjut dia, juru bicara Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka ingin pelamar yang “normal” dan “wajar”.

Kejagung juga mensyaratkan postur badan ideal dengan standar BMI 18—25 dan tidak mengidap “cacat fisik” dan “cacat mental”.

Kementerian Perdagangan juga sempat melarang calon pelamar LGBT walaupun persyaratan ini kemudian dicabut.

“Kementerian Pertahanan juga melarang untuk perempuan hamil untuk melamar,” ucapnya.

Ombudsman, kata Usman, sudah mengkritik kebijakan-kebijakan yang diskriminatif tersebut dan mendesak kementerian untuk mencabutnya.* (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version