HukumNews

Anak gugat ibu kandung di Aceh Tengah diduga ubah sertifikat tanpa sepengetahuan

KIA digugat ke PTUN Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Kuasa hukum ibu berinisial Ka (71) yang digugat oleh anak kandungnya AH (49) terkait kepemilikan rumah dan tanah di Kabupaten Aceh Tengah, diduga mengubah sertifikat tanpa sepengetahuan sang ibu.

“Dia saat ini mengklaim objek sengketa (lahan dan rumah) itu milik dia, dia ubah nama tanpa sepengatahuan ibu dan adiknya,” kata Bobby Santana Sembiring, kuasa hukum tergugat, saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).

Bobby menjelaskan, persoalan tersebut bermula saat penggugat meminta sertifikat rumah dan lahan tersebut pada tergugat, 40 hari setelah suami tergugat (ayah penggugat) meninggal dunia.

Saat itu, kata Bobby, penggugat meminta sertifikat pada tergugat dengan alasan menyimpan agar tak disalahgunakan oleh adik-adiknya. Sang ibu kemudian menyanggupi permintaan si anak dan menyerahkan sertifikat tersebut.

“Namanya orang tua, itu menurut orang tua kan baik, tapi pada akhirnya tidak seperti itu, malah dia alihkan nama itu ke atas nama dia, jadi dia saat ini mengklaim objek sengketa itu milik dia,” ungkap Bobby.

Namun di fakta persidangan, kata Bobby, penggugat tak dapat membuktikan bahwa sertifikat itu miliknya. Kuasa hukum penggugat juga tak dapat menghadirkan saksi-saksi yang menerangkan bahwa sertifikat itu sesungguhnya milik penggugat.

“Pada fakta persidangan mereka tidak bisa membuktikan syarat penerbitan sertifikatnya, apa dasar sertifikat itu bisa terbit. Berarti kalau kita mengkaji syarat penerbitan sertifikat itu kan kalau memang dia punya warisan, berarti ada waris dari orang tua, atau hibah dari orang tua kepada yang dihibahkan atau pun jual beli, ini sama sekali tidak ada,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang anak di Kabupaten Aceh Tengah berinisial AH (49) menggugat ibu kandungnya berinisial Ka (71) ke Pengadilan Negeri Takengon terkait kepemilikan rumah dan tanah.

Gugatan dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021. Perkara tersebut kini sedang bergulir di PN Takengon.

Sidang lanjutan dengan agenda pelaksanaan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan telah berlangsung pada Selasa (16/11/2021) kemarin. Sidang lapangan ini direkam melalui video oleh seseorang, hingga viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut terdengar seseorang menyebutkan bahwa perempuan berinisial AH menggugat ibu kandungnya sendiri. AH juga disebut sebagai salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

“Pak Isabela, Pak Bupati Aceh Tengah ini AH menggugat anaknya, ini dia Pak Bupati Isabela, ini anggota bapak, AH menggugat rumah mamak saya.”

“Pak Bupati, ini anggota bapak, ini anggota bapak, menggugat mamakanya, anggota bapak AH, pegawai negeri sipil, menggugat mamaknya, nggak tau diri, mamak sendiri,” demikian bunyi rekaman video tersebut.

Shares: