Home Hukum Ancam pakai pisau, pria berusia 51 tahun cabuli bocah di Banda Aceh
Hukum

Ancam pakai pisau, pria berusia 51 tahun cabuli bocah di Banda Aceh

Share
Seorang pria di Simeulue cabuli anak tiri di penginapan
Ilustrasi pencabulan. (Istockphoto/funky-data)
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial BAK (51), terkait dugaan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur.

BAK yang tercatat sebagai warga Banda Aceh dibekuk di kawasan pantai Ulee Lheue pada Rabu (30/3/2022) sore.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi pada Februari 2022 di pantai Ulee Lheue, kota setempat. Korban adalah bocah asal Sumatera Utara yang masih berusia 10 tahun.

“Pelaku selain mencabuli dan memerkosa korban, ia juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkannya, bahkan juga menganiaya korban dengan cara mencekik leher,” kata Ryan, Kamis (31/3/2022).

Ryan menyebutkan, pelecehan tersebut dilakukan sebanyak dua kali di tempat dan waktu berbeda.

Ryan menjelaskan kejadian pertama terjadi sekira Februari 2022, saat itu korban sedang duduk sendiri di pondok pantai Ulee Lheue. Kemudian pelaku langsung mendatangi korban dan mengajak korban berbicara.

“Tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku di bawah ancaman sebilah pisau. Sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual,” kata dia.

Sementara kejadian ke dua, terang Ryan, terjadi di belakang taman Pantai Ulee Lheue. Pelaku langsung mendatangi dan duduk di samping korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau carter untuk mengancam korban.

“Pelaku langsung menarik korban sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ucap Ryan.

Pasca kejadian tersebut, kata Ryan, orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

“BAK alias Boneng dijerat dengan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Ryan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...

Exit mobile version