Home News Anggota DPR: Perppu tak dapat Batalkan Undang-Undang
News

Anggota DPR: Perppu tak dapat Batalkan Undang-Undang

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka opsi penerbitan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) pengganti hasil revisi UU KPK yang telah disahkan. Namun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menjelaskan bahwa perppu tak dapat membatalkan undang-undang tersebut.

“Perppu bukan berarti harus atau tidak harus membatalkan semua ketentuan yang ada di dalam undang-undang hasil revisi itu,” ujar Arsul di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 27 September 2019.

Ia menjelaskan, perppu dapat digunakan untuk merevisi sejumlah pasal yang ada di dalam UU KPK. Salah satunya terkait Dewan Pengawas yang mengatur soal izin penyadapan lembaga tersebut. “Itu (penyadapan, Red) bisa diganti dengan pemberitahuan, tetapi setelah dilaksanakan harus dipertanggung jawabkan ke dewan pengawas,” ujar Arsul. 

Jika perppu diterbitkan Jokowi, hal itu kemungkinan besar akan dibahas pada masa sidang anggota DPR periode 2019-2024. Karena, rapat paripurna terakhir anggota dewan saat ini rencananya akan digelar pada Senin (30/9).

“Kalau perppunya di masa sidang ini yang tingal sampai hari Senin, berarti kan akan dibahas di masa sidang yang akan datang, DPR yang baru,” ujar Arsul.

Presiden Joko Widodo diyakininya akan segera melakukan pembicaraan dengan ahli hukum dan pakar, dan pimpinan DPR, sebelum mengeluarkan perppu. Namun, Fraksi PPP tetap menyerahkan keputusan tersebut kepada presiden.

“Ini menurut konstitusi itu kewenangan konstitusi Presiden, dalam hal ihwal kegentingan dalam memaksa itu. Itupun tafsir subyektifnya Presiden,” ujar Arsul.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka opsi penerbitan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) pengganti hasil revisi UU KPK yang telah disahkan. Hal ini disampaikan Jokowi setelah mendapatkan masukan dari berbagai tokoh bangsa yang hadir di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).

Jokowi mengaku mempertimbangkan penerbitan Perppu setelah mendapatkan aksi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Keputusan penerbitan perppu itu dikatakannya akan segera disampaikan dalam waktu singkat.

“Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu,” ujar Jokowi.*

Sumber: Republika.co.id

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...

Exit mobile version