Home News Anggota DPR: Perppu tak dapat Batalkan Undang-Undang
News

Anggota DPR: Perppu tak dapat Batalkan Undang-Undang

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka opsi penerbitan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) pengganti hasil revisi UU KPK yang telah disahkan. Namun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menjelaskan bahwa perppu tak dapat membatalkan undang-undang tersebut.

“Perppu bukan berarti harus atau tidak harus membatalkan semua ketentuan yang ada di dalam undang-undang hasil revisi itu,” ujar Arsul di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 27 September 2019.

Ia menjelaskan, perppu dapat digunakan untuk merevisi sejumlah pasal yang ada di dalam UU KPK. Salah satunya terkait Dewan Pengawas yang mengatur soal izin penyadapan lembaga tersebut. “Itu (penyadapan, Red) bisa diganti dengan pemberitahuan, tetapi setelah dilaksanakan harus dipertanggung jawabkan ke dewan pengawas,” ujar Arsul. 

Jika perppu diterbitkan Jokowi, hal itu kemungkinan besar akan dibahas pada masa sidang anggota DPR periode 2019-2024. Karena, rapat paripurna terakhir anggota dewan saat ini rencananya akan digelar pada Senin (30/9).

“Kalau perppunya di masa sidang ini yang tingal sampai hari Senin, berarti kan akan dibahas di masa sidang yang akan datang, DPR yang baru,” ujar Arsul.

Presiden Joko Widodo diyakininya akan segera melakukan pembicaraan dengan ahli hukum dan pakar, dan pimpinan DPR, sebelum mengeluarkan perppu. Namun, Fraksi PPP tetap menyerahkan keputusan tersebut kepada presiden.

“Ini menurut konstitusi itu kewenangan konstitusi Presiden, dalam hal ihwal kegentingan dalam memaksa itu. Itupun tafsir subyektifnya Presiden,” ujar Arsul.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka opsi penerbitan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) pengganti hasil revisi UU KPK yang telah disahkan. Hal ini disampaikan Jokowi setelah mendapatkan masukan dari berbagai tokoh bangsa yang hadir di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).

Jokowi mengaku mempertimbangkan penerbitan Perppu setelah mendapatkan aksi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Keputusan penerbitan perppu itu dikatakannya akan segera disampaikan dalam waktu singkat.

“Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu,” ujar Jokowi.*

Sumber: Republika.co.id

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Teror Mencekam Makhluk Misterius di Film Korea Hope

POPULARITAS.COM – Sutradara kenamaan asal Korea Selatan Na Hong-jin kembali menghadirkan karya...

News

Optimalisasi Lahan Terdampak Bencana di Pidie Capai 90 Persen

POPULARITAS.COM – Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Kabupaten Pidie menyebutkan realisasi program...

News

Satgas PRR : Cuaca dan Akses Jadi Kendala Penanganan Rehab-Rekon Aceh

POPULARITAS.COM – Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Kemendagri menyatakan...

News

Membaca Tanda Seru di Pesan Perempuan, Makna dan Cara Redam Konflik

POPULARITAS.COM – Penggunaan tanda seru dalam pesan singkat kerap dianggap sekadar ekspresi...

Exit mobile version