Home Hukum Anggota KIP Langsa diperiksa polisi terkait UU ITE
HukumNews

Anggota KIP Langsa diperiksa polisi terkait UU ITE

Share
Anggota KIP Langsa diperiksa polisi terkait UU ITE
Ilustrasi UU ITE. Foto: Internet
Share

POPULARITAS.COM – IS rekannya FS, diperiksa oleh apara kepolisian daerah setempat terkait dengan kasus hate speech atau ujaran kebencian yang diunggah di media sosial.

Dari foto yang didapatkan oleh media ini, salah satu dari kedua warga yang diamankan dengan inisial IS tersebut, diketahui merupakan salah satu anggota KIP Kota Langsa.

Sementara itu, Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Senin (23/10/2023), membenarkan bahwa pihaknya telam mengamankan dua warga dan telah melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan ujaran kebencian, fitnah yang disampaikan melalui media elektronok.

“Iya, ada dua warga yang kita periksa, yakni IS dan FS. Kasusnya terkait dengan ujaran kebencian berupa tindak pidana yang diatur dalam UU ITE,” terangnya.

Kedua warga itu, sambung Kapolres, diduga menyebarkan berita bohong atau berita palsu lewat akun media sosial facebook dengan menggunakan akun palsu atas nama Usman Udin. Keduanya diamankan atas laporan warga bernama Suhartini.

Menurut Kapolres, kasus ini dikembangkan pihaknya usai menerima laporan dari Suhartini. Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian penelusuran dan mendapatkan dua orang inisial IS dan FS yang diduga sebagai pelaku dan pemilik akun palsu atas nama Usman Udin itu.

Dari pemeriksaan pendahuluan, kata Kapolres lagi, keduanya dibidik dengan pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik yang diatur dalam UU 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk menguatkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, sebut Kapolres lagi, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Unit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh.

Kemudian, pihaknya juga akan memanggil saksi ahli untuk dimintai pendapatnya guna pembuktian adanya unsur pidana dalam pemeriksaan kedua terlapor itu. “Saat ini, kita masih menunggu keterangan dari saksi ahli,” terang Kapolres.

Sementara itu, kedua terduga terlapor pemilik akun palsu Usman Udin, yakni IS dan FS, statusnya adalah wajib lapor seminggu dua kali ke Polres Langsa, terang Kapolres.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Langsa Suhartini sebagai pelapor dalam kasus itu, sampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang telah berhasil mengungkap pihak-pihaknya yang selama ini menggunakan akun palsu menyebarkan informasi bohong tentang dirinya.

Untuk itu, dirinya meminta agar Kapolres Langsa ungkap identitas pelaku pengguna akun palsu atas nama Iwan Udin itu dan menyampaikannya ke publik. “Ya harus diungkap ke publik, biar masyarakat mengetahui siapa sebenarnya pemilik akun palsu yang kerap meresahkan masyarakat tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dirinya melaporkan dua akun Facebook atas nama Adami Ibrahim dan Usman Udin ke Polda Aceh pada 29 Agustus 2023 lalu. “Alhamdulillah, saat ini sudah ada titik terang. Kami hanya menunggu polisi ungkap identitas sebenarnya dari pemilik akun palsu tersebut,” tandasnya.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...

News

Hadiri Evaluasi PUG, Pj. Sekda Aceh Dorong Pembangunan Responsif Gender

POPULARITAS.COM – Pejabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menghadiri Acara Verifikasi...

News

Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA

POPULARITAS.COM  — Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf...

Exit mobile version