Tersangka ED alias Altau, anggota KKB pimpinan Egianus Kogoya diserahkan kepada pihak kejaksaan di Kejari Jayawijaya di Wamena untuk diproses lebih lanjut., di Wamena, Selasa (9/1/2024). ANTARA/HO-Satgas Damai Cartenz.
Home News Anggota KKB pemasok amunisi diserahkan ke jaksa
News

Anggota KKB pemasok amunisi diserahkan ke jaksa

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kaops Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani mengatakan ED alias Altau, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menjadi tersangka kasus dugaan pemasok amunisi diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya di Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, untuk diproses lebih lanjut.

Setelah berita acara perkara (BAP) atau P21 dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan maka tersangka yang merupakan anak buah KKB Egianus Kogoya itu diserahkan kepada jaksa di Kejari Jayawijaya.

“Penyerahan tersangka itu dilakukan penyidik Satreskrim Polres Nduga yang menangani kasus tersebut,” kata Faizal dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).

Kaops Damai Cartenz menjelaskan Altau ditangkap Satgas Damai Cartenz di sekitar RSUD Nabire, Provinsi Papua Tengah, pada 19 September 2023 karena terlibat dalam pasokan amunisi.

Selain itu, kata Faisal, tersangka juga terlibat penyerangan terhadap anggota TNI di Kindibam, pada 17 Maret 2019, penyerangan terhadap masyarakat sipil di Kampung Nogolaid dan Kampung Yosoma Kenyam, menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan dua orang lainnya luka-luka.

Kemudian, pada 19 Juli 2022 terjadi kontak tembak dengan aparat keamanan di Kampung Nogolaid, Distrik Kenyam, pada 25 Juli 2022 terlibat dalam penghadangan terhadap masyarakat dan merampas ponsel di Jalan Poros Kenyam – Batas Batu, Distrik Kerepkuri.

Lalu, pada 4 Agustus 2022 tersangka terlibat dalam pembakaran alat berat milik PT Tunas Jaya Irian yang menyebabkan empat unit rusak, dan pada 6 Januari 2023 tersangka terlibat dalam aksi penembakan terhadap Pos Kotis Brimob Satgas Damai Cartenz di Koteka.

Faizal mengatakan Altau yang merupakan anak buah Egianus Kogoya dijerat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP.

“Setelah diserahkan kepada kejaksaan, tersangka ditahan jaksa penuntut umum (JPU) di Lapas Wamena, Kabupaten Jayawijaya, untuk menunggu pelaksanaan sidang,” kata Kombes Faizal.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version