Home News Angka Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, KSP Dukung Advokasi Revisi Qanun No 9/2019
News

Angka Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, KSP Dukung Advokasi Revisi Qanun No 9/2019

Share
Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa Perlindungan warga negara merupakan amanat Konstitusi.

Oleh karenanya, Kantor Staf Presiden menyambut baik pembahasan penguatan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dari pelecehan seksual dan perkosaan di Aceh.

“Ini menjadi program prioritas Presiden untuk menghadirkan negara dalam menjamin keamanan seluruh warga negara dari segala bentuk gangguan keamanan (security), baik yang bersifat keamanan kedaulatan negara maupun keamanan yang bersifat individu maupun kelompok, baik pada ranah publik, sosial maupun privat,” kata Dani, Selasa, (16/3/2021).

Dani mengatakan bentuk perlindungan yang masih harus terus ditingkatkan adalah rasa aman dari tindak kekerasan terhadap perempuan, yang masih sangat tinggi.

Terutama terkait dengan gender-based violence seperti perkosaan dan pelecehan seksual.

“Kendala terbesar penanganan kekerasan ini adalah masih kuatnya  bias kultural bahwa perempuan secara natural adalah makhluk penggoda seksual. Setiap terjadi kasus tindak kekerasan seksual perempuan dianggap memiliki andil karena berpakaian salah, bertingkah laku salah serta berada di tempat yang salah sehingga ‘pantas’ jika ia mendapat perlakuan yang melecehkan atau, bahkan, pemerkosaan,” katanya.

Lebih memprihatinkan menurutnya perempuan korban kekerasan seksual seringkali mendapatkan hukuman psikologis dalam proses penyelidikan dan penyidikan karena bias tersebut dan masih kurang ‘sensitif’nya aparat penegak hukum terhadap gender-based violence yang mengandung ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan.

KSP menurutnya mendengarkan masukan dan aspirasi  dari berbagai pemangku kepentingan, dari DPRA, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil aceh (Kontras Aceh, LBH Banda Aceh, Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Aceh, Yayasan Pulih Aceh dan berbagai organisasi perempuan Aceh) yang menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat pesat di Aceh selama beberapa tahun terakhir.

“Satu di antara alasannya adalah karena aturan dalam Qanun Jinayah yang menghukum pelaku dengan sangat rendah, sehingga sama sekali tidak ada efek jera pada pelaku,” katanya.

Dari berbagai masukan tersebut, KSP mendukung upaya advokasi untuk perubahan/revisi Qanun No 9/2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak, khususnya Pasal 47 dan Pasal 50 mengenai definisi dan sanksi.

“Sejauh ini, DPRA sudah membentuk tim revisi, dimana Kontras Aceh dan LBH Banda Aceh masuk sebagai anggota Tim, diharapkan perubahan ini akan melindungi perempuan dari perkosaan maupun  kekerasan seksual lainnya di Aceh,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version