Home News Anji Eks Drive Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
News

Anji Eks Drive Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Share
Anji. (Grid)
Share

POPULARITAS.COM – Polisi mengonfirmasi bahwa musisi berinisial EAP alias AN yang ditangkap terkait kasus narkoba di wilayah Cibubur, Jakarta Timur adalah Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

“Iya benar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Minggu (13/6/2021).

Anji sendiri merupakan mantan vokalis band Drive. Dia kemudian hengkang dan memilih bermusik sebagai seorang solois.

Ady tidak menuturkan lebih lanjut secara lengkap mengenai kronologis penangkapan Anji di wilayah Cibubur tersebut.

Dia pun masih enggan membeberkan terkait berat barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dalam penangkapan itu.

“(Berat barang bukti) Nanti saat rilis,” ucapnya.

Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari membeberkan bahwa polisi mengamankan benda yang diduga ganja sebagai barang bukti saat penangkapan.

Dia hanya menerangkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada AN.

“Yang bersangkutan kami tangkap sendiri dengan barang bukti narkotika yang kami duga ganja,” ucap Harry.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version