Home News Anji Eks Drive Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
News

Anji Eks Drive Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Share
Anji. (Grid)
Share

POPULARITAS.COM – Polisi mengonfirmasi bahwa musisi berinisial EAP alias AN yang ditangkap terkait kasus narkoba di wilayah Cibubur, Jakarta Timur adalah Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

“Iya benar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Minggu (13/6/2021).

Anji sendiri merupakan mantan vokalis band Drive. Dia kemudian hengkang dan memilih bermusik sebagai seorang solois.

Ady tidak menuturkan lebih lanjut secara lengkap mengenai kronologis penangkapan Anji di wilayah Cibubur tersebut.

Dia pun masih enggan membeberkan terkait berat barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dalam penangkapan itu.

“(Berat barang bukti) Nanti saat rilis,” ucapnya.

Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari membeberkan bahwa polisi mengamankan benda yang diduga ganja sebagai barang bukti saat penangkapan.

Dia hanya menerangkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada AN.

“Yang bersangkutan kami tangkap sendiri dengan barang bukti narkotika yang kami duga ganja,” ucap Harry.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version