POPULARITAS.COM – Pasangan gay di yang digerebek warga di kawasan Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh melayani hukuman cambuk. Pasangan tersebut berinisial Apis dan Delmaza Ahmad.
Prosesi eksekusi tersebut digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh di Taman Bustanussalatin, Kamis, 27 Februari 205.
“Apis menerima hukuman 82 kali cambuk. Sedangkan Delmaza Ahmad hukumnya 77 kali cambukan,” kata Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isna Wati kepada awak media.
Isna mengatakan, bahwa dua terhukum tersebut terbukti melanggar Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang salah satu di dalamnya mengatur jarimah liwath Pasal 16 ayat.
Oleh karena itu, Isna menyebutkan atas perbuatannya hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memvonis terpidana dihukum secara cambuk sebanyak 77 kali terhadap terpidana DA dan 82 kali terhadap terpidana AI. “Hukuman ini telah dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujarnya.
Selain itu, Isna mengataman sejumlah barang bukti turut dihadirkan dalam persidangan, termasuk beberapa lembar pakaian dan keterangan saksi yang memperkuat dakwaan terhadap keduanya.
Setelah menjalani hukuman cambuk, kata Isna, kedua terpidana dinyatakan bebas karena masa penahanannya telah selesai. “Sesuai aturan, setelah menjalani hukuman cambuk, mereka bisa kembali ke rumah masing-masing,” pungkasnya.
Leave a comment