Home News Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Umrah 2026, Jemaah Wajib Pulang Sebelum 18 April atau Terancam Sanksi
News

Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Umrah 2026, Jemaah Wajib Pulang Sebelum 18 April atau Terancam Sanksi

Share
1.957 jemaah haji Aceh sudah kembali ke tanah air
Dok. Jemaah Aceh saat tiba di tanah air. POTO : popularitas.com/Fauzan
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan prosedur baru untuk memperlancar kepulangan jemaah umrah.

Aturan ini sekaligus disertai peringatan tegas: jemaah yang melewati batas waktu tinggal akan dikenai sanksi berat.

Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi jemaah umrah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, agar tidak terjebak pelanggaran administratif.

Kementerian Haji dan Umrah meminta seluruh jemaah untuk berkoordinasi dengan perusahaan umrah terkait jadwal kepulangan, menyelesaikan proses check-out dari hotel tepat waktu, memastikan transportasi menuju bandara berjalan lancer dan tiba di bandara minimal 4 jam sebelum keberangkatan.

Langkah ini diambil untuk menghindari penumpukan di bandara sekaligus memastikan proses kepulangan berjalan tertib dan efisien.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa batas akhir jemaah umrah meninggalkan wilayah Kerajaan adalah 1 Dzulqa’dah 1447 H, yang bertepatan dengan 18 April 2026. Setelah tanggal tersebut, seluruh pemegang visa umrah wajib sudah keluar dari Arab Saudi.

Otoritas menegaskan bahwa pelanggaran overstay tidak akan ditoleransi. Jemaah yang tetap tinggal melewati batas waktu akan menghadapi denda, hukuman penjara, dan deportasi.

Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri juga mengingatkan warga dan penduduk dilarang membantu jemaah overstay, termasuk memberi tempat tinggal, pekerjaan, atau transportasi.

Pelanggar aturan ini juga terancam denda besar, hukuman penjara dan deportasi (bagi warga asing).

Pemerintah juga meminta seluruh penyedia layanan umrah untuk segera melaporkan jika ada jemaah yang melanggar dan tidak menutup-nutupi kasus overstay.

Jika lalai, penyedia layanan akan dikenai sanksi finansial.

Dengan adanya aturan ini, jemaah diimbau untuk mematuhi jadwal kepulangan, tidak menunda keberangkatandan selalu berkoordinasi dengan travel resmi.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Arab Saudi meningkatkan ketertiban dan kualitas layanan ibadah umrah.

Bagi jemaah, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari menjaga kelancaran ibadah hingga kembali ke tanah air dengan aman.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version