Home News Arab Saudi Siapkan Anggaran Rp515 Triliun untuk Mitigasi Corona
News

Arab Saudi Siapkan Anggaran Rp515 Triliun untuk Mitigasi Corona

Share
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Share

Bahkan jika paspornya telah dicap, atau memperpanjang periode mereka selama tiga bulan ke depan tanpa dikenakan biaya apapun, membolehkan para pemberi kerja untuk memperpanjang visa masuk dan keluar yang tidak digunakan selama masa pembatasan masuk dan keluar dari wilayah kerjaan Arab Saudi selama tiga bulan ke depan tanpa pengenaan biaya apapun.

Tunda Pajak dan Zakat

Dengan adanya pengumuman ini juga mengizinkan pemilik perusahaan selama tiga bulan ke depan untuk menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, Cukai, dan Pajak Penghasilan serta pengajuan deklarasi Zakat dan pembayaran kewajiban karena itu.

Kebijakan itu juga memungkinkan untuk memberikan sertifikat zakat tanpa batasan untuk periode tahun fiskal 2019, dan untuk menerima permintaan cicilan kepada Otoritas Umum Zakat dan Pajak Penghasilan tanpa menerapkan kondisi pembayaran di muka.

Selain itu, pelaksanaan prosedur penangguhan layanan dan penyitaan keuangan oleh Otoritas Umum Zakat dan Penghasilan ditunda, dan menetapkan kriteria yang diperlukan untuk memperpanjang periode penundaan untuk kegiatan yang paling terkena dampak sesuai kebutuhan.

Pemerintah Saudi juga menunda pemungutan bea cukai impor untuk jangka waktu tiga puluh hari terhadap pengajuan jaminan bank, untuk tiga bulan ke depan dan menetapkan kriteria yang diperlukan untuk memperpanjang periode penundaan untuk kegiatan yang paling terkena dampak sesuai kebutuhan.

Demikian pula pembayaran beberapa biaya layanan pemerintah dan biaya kota yang jatuh tempo pada sektor swasta ditunda selama tiga bulan, serta menetapkan kriteria yang diperlukan untuk memperpanjang periode penundaan untuk kegiatan yang paling terkena dampak sesuai kebutuhan.

Menteri Keuangan juga berwenang untuk menyetujui pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya serta pembebasan pembayaran biaya dan pengembalian pinjaman yang diberikan hingga akhir tahun 2020, di bawah inisiatif Program Keberlanjutan Perusahaan.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version