Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Home News AS Resmi Tuntut Hambali, Tersangka Bom Bali
News

AS Resmi Tuntut Hambali, Tersangka Bom Bali

Share
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa militer Amerika Serikat mengajukan tuntutan resmi terhadap warga Indonesia mantan pemimpin kelompok Jemaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali, dan dua pengikutnya, Kamis (21/1/2021).

Hambali disebut sebagai otak di balik serangan Bom Bali 2002 dan serangan bom ke Hotel JW Marriot Jakarta pada 2003 yang dibantu oleh dua pengikutnya, Muhammad Nazir bin Lep dan Muhammad Farik Bin Amin. Nazir dan Farik disebut sempat menjalani pelatihan oleh Al-Qaidah.

Dia akan menjalani sidang di pengadilan militer, tetapi waktunya belum dipastikan karena masih dalam masa pandemi.

Kedua serangan bom itu menyebabkan banyak korban jiwa. Bom Bali 2002 menewaskan 202 orang termasuk 88 orang warga Australia. Sedangkan bom JW Marriot menewaskan 12 orang.

Hambali dan kedua pengikutnya itu ditangkap di Bangkok pada 2003 dan ditahan di penjara militer AS di Teluk Guantanamo sejak 2006.

Lelaki yang lahir di Cianjur, Jawa Barat itu diyakini merupakan perwakilan tertinggi kelompok teroris Al-Qaidah di kawasan Asia Tenggara.

“Tuntutan itu termasuk persekongkolan, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, perusakan properti, dan aksesori, yang semuanya melanggar hukum perang,” kata Kementerian Pertahanan AS melalui sebuah pernyataan seperti dikutip AFP.

Tuntutan terhadap Hambali dan dua pengikutnya itu diajukan AS hampir 18 tahun setelah penangkapan. Ketiganya telah menghabiskan lebih dari 14 tahun di penjara militer AS tersebut.

Tuntutan itu diajukan AS di hari pertama pemerintahan Presiden Joe Biden resmi menjabat.

Hingga kini, tidak jelas mengapa tuntutan terhadap Hambali dan dua pengikutnya itu mengalami penundaan bertahun-tahun.

Pada 2016, permintaan pembebasan terhadap Hambali ditolak. Menurut jaksa AS, dia masih “merupakan ancaman signifikan” bagi keamanan Amerika Serikat.[acl]

Sumber: CNNIndonesia

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version