Gedung Asabri. (Foto: Katadata)
Home News Aset Sitaan Kasus Korupsi Asabri Capai Rp 14 Triliun
News

Aset Sitaan Kasus Korupsi Asabri Capai Rp 14 Triliun

Share
Share

POPULARITAS.COM – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan nilai sementara aset sitaan dalam penyidikan korupsi dan pencucian uang PT Asabri mencapai Rp14 triliun.

“Hari ini ada tambahan aset dari penyitaan saham PT TRAM milik Heru Hidayat. Jika ditotal nilanya kurang lebih Rp325 miliar berarti nilai aset sitaan sudah tembus  Rp14 triliun,” kata Febrie seperti dilansir laman Antara, Selasa (15/6/2021).

Nilai aset sitaan berasal dari perampasan aset-aset milik sembilan tersangka Asabri. Namun, nilai taksiran aset sitaan masih belum setara dengan perhitungan kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp22,78 triliun.

Febrie mengatakan nilai aset masih pada angka taksasi (taksiran) sementara karena ada sejumlah aset milik tersangka dalam status blokir untuk disita, tetapi menunggu persetujuan pengadilan agar dapat dirampas negara.

Febrie menyebutkan ada aset tanah milik Benny Tjockro di wilayah Jakarta sekitar 300 hektare.

Selain itu, lanjut Febrie, ada sejumlah aset yang sudah disita tetapi belum selesai perhitungannya, seperti sejumlah aset kandungan tambang nikel milik Heru Hidayat.

Sebelumnya Febrie mengatakan penyidik terus memburu aset para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asabri dengan berkonsentrasi pada aset kedua tersangka Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat.

“Penyitaan aset para tersangka masih berjalan. Aset bertumpu banyak pada kedua orang ini, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjockro sehingga konsentrasinya di situ,” kata Febrie.

Untuk perkara Asabri ini, penyidik telah melimpahkan berkas tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti tujuh tersangka pada tanggal 28 Mei 2021. Tujuh berkas perkara tersebut, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, dan Ilham W Siregar.

Sedangkan dua tersangka lain, yakni Benny Tjockro dan Heru Hidayat sedang dalam proses pemberkasan.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka, yakni primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Benny Tjockro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo, penyidik menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, jaksa penyidik tengah menyidik kemungkinan adanya tersangka lain dari sisi koporasi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version