Home News Residivis di Aceh Utara Rampas Ponsel Remaja yang Sedang Nongkrong
News

Residivis di Aceh Utara Rampas Ponsel Remaja yang Sedang Nongkrong

Share
Residivis di Aceh Utara Rampas Ponsel Remaja yang Sedang Nongkrong. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Seorang residivis berinisial A alias Dubai (26) warga Glong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, mendekam di penjara karena merampas satu ponsel milik korbannya.

Ia melakukan perampasan itu dengan cara berpura-pura dianiaya oleh korban. Ia beraksi tidak sendiri. A dibantu oleh dua temannya yang saat ini sudah masuk dalam DPO.

Kapolsek Syamtalira Aron Iptu Parlindungan Parhusip mengatakan, penangkapan dilakukan setelah korban melapor bahwa ponselnya dibawa kabur tersangka Dubai cs pada Kamis (10/6/2021).

“Modus operandi pelaku menyasar remaja yang sedang nongkrong di kawasan lapangan Jalan Line kecamatan setempat. Setelah itu sekelompok remaja tersebut berpura-pura bahwa temannya dipukuli oleh Mahmudi,” katanya, Senin (14/6/2021).

Karena korban membantah telah memukul teman tersangka Dubai cs, setelah berdebat pada akhirnya tersangka mengambal foto Mahmudi untuk berpura –pura bahwa fotonya akan ditunjukan kepada temannya.

“Tersangka mengambil foto agar korban yakin dengan modus tersangka A, agar korban tidak kabur, tersangka mangambil bermodus mengambil handphone korban untuk jaminan. padahal itu hanya modus saja agar bisa membawa kabur handphone milik targetnya,” katanya.

Setelah mangambil handphone  dan menyuruh korban menunggu ternyata tersangka tak kunjung kembali. Tak terima telah ditipu dan membawa kabur handphonenya, selanjutnya korban melapor ke Mapolsek Syamtalira Aron, dan pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu malam (12/6)

“Dari tangan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti handphone Oppo A54 milik korban. Masih ada dua orang rekan pelaku yang berinisial S dan Y yang masih kita kejar,” katanya.

Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku memiliki catatan kriminal dengan modus yang sama. Sebelumnya tersangka A alias Dubai tercatat sebagai residivis tahun 2018 lalu.

“Ternyata tersangka residivis dengan kasus yang sama. Kita akan terus melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku lainya,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version