Home News Residivis di Aceh Utara Rampas Ponsel Remaja yang Sedang Nongkrong
News

Residivis di Aceh Utara Rampas Ponsel Remaja yang Sedang Nongkrong

Share
Residivis di Aceh Utara Rampas Ponsel Remaja yang Sedang Nongkrong. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Seorang residivis berinisial A alias Dubai (26) warga Glong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, mendekam di penjara karena merampas satu ponsel milik korbannya.

Ia melakukan perampasan itu dengan cara berpura-pura dianiaya oleh korban. Ia beraksi tidak sendiri. A dibantu oleh dua temannya yang saat ini sudah masuk dalam DPO.

Kapolsek Syamtalira Aron Iptu Parlindungan Parhusip mengatakan, penangkapan dilakukan setelah korban melapor bahwa ponselnya dibawa kabur tersangka Dubai cs pada Kamis (10/6/2021).

“Modus operandi pelaku menyasar remaja yang sedang nongkrong di kawasan lapangan Jalan Line kecamatan setempat. Setelah itu sekelompok remaja tersebut berpura-pura bahwa temannya dipukuli oleh Mahmudi,” katanya, Senin (14/6/2021).

Karena korban membantah telah memukul teman tersangka Dubai cs, setelah berdebat pada akhirnya tersangka mengambal foto Mahmudi untuk berpura –pura bahwa fotonya akan ditunjukan kepada temannya.

“Tersangka mengambil foto agar korban yakin dengan modus tersangka A, agar korban tidak kabur, tersangka mangambil bermodus mengambil handphone korban untuk jaminan. padahal itu hanya modus saja agar bisa membawa kabur handphone milik targetnya,” katanya.

Setelah mangambil handphone  dan menyuruh korban menunggu ternyata tersangka tak kunjung kembali. Tak terima telah ditipu dan membawa kabur handphonenya, selanjutnya korban melapor ke Mapolsek Syamtalira Aron, dan pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu malam (12/6)

“Dari tangan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti handphone Oppo A54 milik korban. Masih ada dua orang rekan pelaku yang berinisial S dan Y yang masih kita kejar,” katanya.

Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku memiliki catatan kriminal dengan modus yang sama. Sebelumnya tersangka A alias Dubai tercatat sebagai residivis tahun 2018 lalu.

“Ternyata tersangka residivis dengan kasus yang sama. Kita akan terus melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku lainya,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version