Home News Asimilasi Covid, 16 Narapidana Rutan Banda Aceh Dibebaskan
News

Asimilasi Covid, 16 Narapidana Rutan Banda Aceh Dibebaskan

Share
Sejumlah narapidana Lapas Lhoknga menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan COVID-19 di Lapas Lhoknga, Aceh Besar, Senin (6/4/2020). (Foto: antara)
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak 16 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh dibebaskan setelah menerima asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Irhamuddin di Aceh Besar mengatakan, 16 narapidana tersebut merupakan penerima asimilasi yang pertama pada 2021 di penjara yang berada di kawasan Kajhu, Aceh Besar tersebut.

“Mereka merupakan narapidana yang dinyatakan memenuhi syarat menerima asimilasi. Di antaranya dengan hukuman di bawah lima tahun dan sudah menjalani lebih dari dua per tiga masa hukuman,” kata Irhamuddin seperti dilansir laman Antara, Rabu (3/2/2021).

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Pembebasan tersebut agar para narapidana atau warga binaan menjalani asimilasi di rumah sebelum kembali ke masyarakat.

Belasan narapidana tersebut keluar satu per satu dari pintu Rutan Kelasa IIB Banda Aceh dengan menenteng tas dan kantong plastik. Beberapa di antara mereka ada yang langsung dijemput kerabat.

Sebelumnya, kata Irhamuddin, pihaknya mengusulkan 80 narapidana menerima asimilasi. Namun, setelah penelitian syarat oleh Balai Pemasyarakatan, yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 16 orang.

“Ke-16 narapidana ini dikeluarkan dari Rutan Banda Aceh terhitung Senin (3/2). Kendati sudah berapa di luar rutan, mereka tetap dipantau. Kami juga sudah mengingatkan mereka agar tidak lagi kembali ke Rutan Banda Aceh,” kata Irhamuddin.

Irhamuddin mengatakan pemberian asimilasi ini akan terus diberikan kepada narapidana atau warga binaan yang memenuhi. Pemberian asimilasi tahap berikutnya direncanakan Juni mendatang.

“Syarat mendapatkan asimilasi untuk tahun ini lebih ketat dari tahun lalu. Dari 200-an narapidana Rutan Banda Aceh yang menerima asimilasi tahun lalu, hanya tiga orang yang kembali,” kata Irhamuddin.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version