Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, saat menyampaikan materi tentang Aceh dan kearifan lokalnya dihadapan sekitar 2.000 mahasiswa(i) baru USK, di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Selasa (15/8/2023). Foto: Humas Aceh
Home News Asisten Sekda bicara tentang Aceh dan kearifan lokal di hadapan 2.000 mahasiswa baru USK
News

Asisten Sekda bicara tentang Aceh dan kearifan lokal di hadapan 2.000 mahasiswa baru USK

Share
Share

POPULARITAS.COM – Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, M. Jafar, menyampaikan materi tentang Aceh dan kearifan lokal Aceh di hadapan sekitar 2.000 mahasiswa baru Universitas Syiah Kuala (USK), di Gedung AAC Dayan Dawood, Selasa (15/8/2023).

Jafar yang juga dosen senior Fakultas Hukum Unsyiah, mengatakan, Provinsi Aceh diberikan status sebagai daerah istimewa dan daerah khusus. Di mana ada empat keistimewaan yang lebih dibanding daerah lain.

Empat keistimewaan tersebut yaitu terkait penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.

“Jadi dalam penyelenggaraan pendidikan, di Aceh merupakan hal yang bersifat Istimewa. Artinya banyak kewenangan yang diberikan dalam menyelenggarakan pendidikan,” kata Jafar.

Selain itu, lanjut Jafar, Aceh sebagai daerah khusus juga diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh atau UUPA.

Melalui UUPA Pemerintah Aceh diberikan kewenangan dalam menyelenggarakan otonomi khusus yang peraturan pelaksanaannya diatur dalam 10 Peraturan Pemerintah, 3 Peraturan Presiden dan 69 Qanun Aceh.

Dalam UUPA juga diatur terkait kekhususan Aceh. Di mana diatur juga terkait pelaksanaan syariat Islam, lembaga adat dan sengketa/penyelesaian adat istiadat yang diselesaikan secara adat.

Pemerintah Aceh juga terus memperkuat aturan-aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan Surat Edaran (SE) Gubernur. Terbaru adalah Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi ASN dan Masyarakat Aceh.

Jafar mengajak agar segenap mahasiswa USK untuk membantu pemerintah dalam hal penguatan kekhususan tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version