News

JK : dana otsus Aceh dapat diperpanjang

JK : dana otsus Aceh dapat diperpanjang

POPULARITAS.COM – Dana otonomi khusus (Otsus) sebesar 2 persen dari DAU nasional, akan berakhir pada 2024 mendatang. Sejak 2022, jumlah dana otsus yang diterima Aceh hanya sebesar 1 persen dari DAU, hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 11 tentang Pemeritantahan Aceh.

Namun, Mantan Presiden RI Jusuf Kala mengatakan, dana otsus Aceh masih dapat diperpanjang. Hal itu dikatakannya saat hadiri peringatan 15 tahun damai Aceh di Banda Aceh, Selasa (15/8/2023).

“Iya, bisa di perpanjang itu dana otsus bagi Aceh,” katanya.

Jusuf Kalla menuturkan, pada dasarnya jika Aceh sudah mengelola dengan baik sumber daya alam yang dimiliki, seperti kekayaan minyak dan gas bumi, maka bisa lebih mandiri.

“Tapi nanti kalau eksplorasi migas betul-betul sudah dilaksanakan, maka jauh lebih besar dari pada itu (dana Otsus),” ujarnya.

Tak hanya dana Otsus, kata Jusuf Kalla, semua butir-butir MoU Helsinki yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) juga dapat direalisasikan.

Menurut inisiator perdamaian Aceh ini menyampaikan bahwa memang terdapat beberapa hal yang belum terimplementasi dari butir MoU Helsinki, salah satunya terkait bendera Aceh.

“Nanti akan diusahakan semuanya. Tapi dimusyawarahkan dengan baik, sesuai dengan undang-undang juga,” katanya.

Untuk diketahui, pasca perjanjian damai MoU Helsinki 2005, Aceh mendapatkan dana otsus Aceh terhitung mulai 2008 dan berakhir sampai dengan 2027.

Mulai tahun 2008 sampai 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh dari Pemerintah Pusat sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Namun, mulai tahun 2023 sampai 2027, besaran dana otsus Aceh berkurang menjadi satu persen dari total DAU nasional.

Editor : Hendro Saky

Shares: