Home News ASN Kemenag Aceh Dilarang Mudik
News

ASN Kemenag Aceh Dilarang Mudik

Share
Saat mudik gunakan kenderaan, waspadai ketika kaki terjadi pembengkakan
Ilustrasi. FOTO : ANTARA
Share
BANDA ACEH (popularitas.com) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah dan mudik lebaran Idul Fitri 1441 H. Kebijakan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di Aceh.
Keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Agama nomor 7 tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Pegawai Kementerian Agama Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin mengatakan, ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
“Kita harap pegawai Kementerian Agama menjadi teladan bagi yang lain. Sebaiknya mudik tahun ini ditunda dulu hingga keadaan sudah kondusif,” ujar Saifuddin, dalam keterangannya, Senin, 13 April 2020.
Saifuddin mengatakan, jika ada ASN  yang harus mudik karena keadaan tertentu, maka harus mendapatkan izin dari pimpinan unit masing-masing.
“Hanya dalam keadaan terpaksa saja para ASN mendapatkan izin. Selain itu, tidak ada izin untuk alasan apapun,” katanya.
Saifuddin berharap, selama masa darurat Covid-19, ASN Kemenag Aceh menjadi teladan yang baik serta ikut serta meringankan beban masyarakat di daerah tempat tinggal masing-masing.
“Berikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menerapkan pola hidup sehat dengan menggunakan masker, jauhi keramaian, cuci tangan serta tetap di rumah. Usahakan kehadiran ASN Kemenag dapat meringankan beban masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” katanya.
Larangan tersebut juga dipertegas dengan edaran sebelumnya, yaitu Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 36 tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. []
Reporter: Muhammad Fadhil
Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version