ASN Kemenag Dilarang Mudik
(aceh.kemenag.go.id/Inmas Aceh)
Home News ASN Kemenag Dilarang Mudik
News

ASN Kemenag Dilarang Mudik

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) beserta keluarganya dilarang untuk bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama pandemi Covid-19.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 tahun 2020. Plt Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar menyampaikan, surat itu ditandatangani Menag Fachrul Razi pada 9 April 2020 ini memiliki dua tujuan.

Pertama, untuk meminimalkan pergerakan pegawai Kemenag dari satu tempat ke tempat lain. Kedua, edaran tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Karena seperti kita tahu, virus itu kan tidak bisa berpindah sendiri. Pergerakan seseorang dari satu daerah ke daerah lain, memungkinkan adanya perpindahan virus tersebut. Oleh karena itu, kami melarang seluruh pegawai Kemenag untuk bepergian ke luar daerah guna meminimalkan kemungkinan penyebaran tersebut,” kata Plt Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, Minggu (12/4/2020) dikutip dari laman aceh.kemenag.go.id.

Ia menambahkan, akan ada sanksi bagi ASN Kemenag yang melanggar larangan tersebut. “Kita akan berikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tetang Disiplin Pegawai bagi siapa saja yang melanggar. Termasuk bagi mereka yang mudik pada musim lebaran yang akan datang,” jelas Nizar.

“Apabila terdapat pegawai Kementerian Agama yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing,” lanjut Nizar.

Nizar menambahkan, dalam edaran tersebut juga diimbau agar seluruh pegawai Kemenag dapat menjadi teladan bagi lingkungannya dalam menghadapi Covid-19. Salah satunya dengan menjadi contoh untuk pelaksanaan pola hidup sehat.

“Ingat, keteladanan adalah salah satu nilai budaya kerja Kemenag. Jadi beri contoh masyarakat, dengan memakai masker bila terpaksa berada di luar rumah, cuci tangan setiap akan atau setelah melakukan aktivitas, jaga jarak aman, dan tetap di rumah saja,” pesan Nizar.

“Satu lagi yang terpenting, pegawai Kemenag diharapkan turut berpartisipasi untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di wilayah masing-masing,” imbuh Nizar.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version