Home News Asnawi Luwi minta pengamanan melekat dari LPSK
News

Asnawi Luwi minta pengamanan melekat dari LPSK

Share
Polisi amankan mobil wartawan korban pembakaran rumah di Aceh Tenggara. (Antara)
Share

POPULARITAS.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, akhirnya mengabulkan permohonan perlindungan bagi saksi korban suami istri (Asnawi Luwi dan Lisnawati) yang rumahnya diduga dibakar oknum TNI yang terjadi pada 30 Juli 2019 di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara yang menyebabkan rumah, satu mobilio musnah dilalap api dengan kerugian saat itu mencapai Rp 500 juta.

Kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara itu kini sedang ditangani Pomdam IM setelah Polda Aceh melimpahkan perkara itu kepada pihak Pomdam IM pada 3 Desember 2021 dan SP2HP diberikan pada 10 Januari 2022 kepada korbannya.

Pengacara korban, Askhalani dalam keterangannya, Senin (24/1/2022) malam, mengatakan, berdasarkan surat dari LPSK Jakarta nomor 557.2/1.5.1 HSHP/LPSK/09/2021) yang ditandatangani oleh Ketua LPSK Jakarta, Hasto Atmojo Suroyo, bahwa kliennya Asnawi Luwi dan istri diberikan perlindungan dari LPSK.

Surat ini telah diterima pada 24 Januari 2022 di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara.

Menurut Askhalani, saat ini korban sangat berharap adanya perlindungan dari LPSK berupa perlindungan yang melekat untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan pada korban, karena korban sangat was-was karena pelaku belum ditangkap apalagi kasusnya masih dalam penyidikan pihak Pomdam IM.

“Korban saat ini aja “dihantui rasa ketakutan” apalagi banyaknya orang yang menelepon minta bertemu. Korban khawatir ada yang akan berbuat jahat padanya. Untuk memberikan kenyamanan bagi klien kita, pihak meminta LPSK Jakarta memberikan pengaman sepenuhnya bagi korban yang kita aktivitas sehari-hari masih aktif menyajikan berita di tempat beliau bekerja,” kata Askhalani.

Ditambah Askhalani, pihaknya berharap dalam kasus pembakaran rumah wartawan serambi ini dapat diback up Komisi 1 DPR RI, Komisi 3 DPR RI, rekan-rekan lintas organisasi maupun media di Aceh khususnya Indonesia.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version