Home News Asnawi Luwi minta pengamanan melekat dari LPSK
News

Asnawi Luwi minta pengamanan melekat dari LPSK

Share
Polisi amankan mobil wartawan korban pembakaran rumah di Aceh Tenggara. (Antara)
Share

POPULARITAS.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, akhirnya mengabulkan permohonan perlindungan bagi saksi korban suami istri (Asnawi Luwi dan Lisnawati) yang rumahnya diduga dibakar oknum TNI yang terjadi pada 30 Juli 2019 di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara yang menyebabkan rumah, satu mobilio musnah dilalap api dengan kerugian saat itu mencapai Rp 500 juta.

Kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara itu kini sedang ditangani Pomdam IM setelah Polda Aceh melimpahkan perkara itu kepada pihak Pomdam IM pada 3 Desember 2021 dan SP2HP diberikan pada 10 Januari 2022 kepada korbannya.

Pengacara korban, Askhalani dalam keterangannya, Senin (24/1/2022) malam, mengatakan, berdasarkan surat dari LPSK Jakarta nomor 557.2/1.5.1 HSHP/LPSK/09/2021) yang ditandatangani oleh Ketua LPSK Jakarta, Hasto Atmojo Suroyo, bahwa kliennya Asnawi Luwi dan istri diberikan perlindungan dari LPSK.

Surat ini telah diterima pada 24 Januari 2022 di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara.

Menurut Askhalani, saat ini korban sangat berharap adanya perlindungan dari LPSK berupa perlindungan yang melekat untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan pada korban, karena korban sangat was-was karena pelaku belum ditangkap apalagi kasusnya masih dalam penyidikan pihak Pomdam IM.

“Korban saat ini aja “dihantui rasa ketakutan” apalagi banyaknya orang yang menelepon minta bertemu. Korban khawatir ada yang akan berbuat jahat padanya. Untuk memberikan kenyamanan bagi klien kita, pihak meminta LPSK Jakarta memberikan pengaman sepenuhnya bagi korban yang kita aktivitas sehari-hari masih aktif menyajikan berita di tempat beliau bekerja,” kata Askhalani.

Ditambah Askhalani, pihaknya berharap dalam kasus pembakaran rumah wartawan serambi ini dapat diback up Komisi 1 DPR RI, Komisi 3 DPR RI, rekan-rekan lintas organisasi maupun media di Aceh khususnya Indonesia.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

Exit mobile version