Home News Aturan Baru PPKM Level 4: Jokowi Izinkan Usaha Kecil Dibuka
News

Aturan Baru PPKM Level 4: Jokowi Izinkan Usaha Kecil Dibuka

Share
Kepuasan milenial terhadap Pemerintahan Jokowi capai 80,9 persen
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato untuk ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu 23 September 2020. Dalam pidatonya Presiden Joko Widodo mengajak pemimpin dunia untuk bersatu dan bekerja sama dalam menghadapi pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas
Share

POPULARITAS.COM – Presiden Joko Widodo memberi kelonggaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kelonggaran diberikan kepada sejumlah usaha kecil sehingga dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Jokowi mengatakan teknis mengenai kelonggaran terhadap operasional usaha itu akan diatur pemerintah daerah setempat. Menurut dia kelonggaran juga diberikan namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00,” kata Jokowi secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Jokowi juga mengatakan pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti normal dengan protokol kesehatan ketat.

“Dan pasar rakyat menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda,” ucap dia.

PPKM Level 4 merupakan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Berbagai pembatasan diterapkan di banyak sektor. Tak sedikit pula jalan yang ditutup guna menekan mobilitas masyarakat.

Pusat perbelanjaan dan tempat ibadah ditutup. Penjual makanan tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Ada beberapa kasus penjual makanan dan minuman terkena sanksi karena kedapatan melayani pengunjung menikmati hidangan di tempat.

Jokowi juga mengatakan pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti normal dengan protokol kesehatan ketat.

“Dan pasar rakyat menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda,” ucap dia.

PPKM Level 4 merupakan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Berbagai pembatasan diterapkan di banyak sektor. Tak sedikit pula jalan yang ditutup guna menekan mobilitas masyarakat.

Pusat perbelanjaan dan tempat ibadah ditutup. Penjual makanan tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Ada beberapa kasus penjual makanan dan minuman terkena sanksi karena kedapatan melayani pengunjung menikmati hidangan di tempat.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version