Home News Aturan Pemberian Nama Anak Sesuai Hukum dan Dukcapil
News

Aturan Pemberian Nama Anak Sesuai Hukum dan Dukcapil

Share
Kasus bocah perkosa balita disidangkan di MS Jantho Aceh Besar
Foto Ilustrasi peradilan anak
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat memberikan nama anak yang tidak terlalu panjang karena rentan salah ketik.

Bagaimana aturan pemberian nama anak di Indonesia?

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, nama adalah hak anak. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 53 ayat (2) dan juga Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 5.

Ketentuan hukum tentang pemberian nama anak juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Kesatu Bab II Bagian ke-2 tentang Nama-nama, perubahan nama-nama, dan perubahan nama-nama depan, yaitu mulai Pasal 5a s.d. Pasal 12.

“Anak sah serta anak tidak sah tetapi diakui oleh bapaknya, berhak menggunakan nama keturunan bapaknya. Jika anak tidak sah tidak diakui oleh bapaknya, maka memakai nama keturunan ibunya,” bunyi pasal 5a.

Dikutip dari Hukum Online, selain ketentuan tersebut, tidak ada perundang-udangan lain yang mengatur mengenai pemberian nama anak maupun aturan tentang nama yang dilarang digunakan di Indonesia.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri belum menetapkan batasan aturan pemberian nama anak. Pemberian nama disarankan memiliki makna yang tidak bertentangan dengan kesusilaan dan SARA.

Selain itu, Dirjen Dukcapil juga memberikan sejumlah saran mengenai pemberian nama.

1. Tidak memakai simbol

Pendataan nama anak di sistem Dukcapil tidak dapat menggunakan simbol.

2. Tidak menggunakan alias

Pencantuman alias juga tidak disarankan oleh Kemendagri karena dapat memicu kebingungan.

3. Tidak disingkat

Penulisan nama juga disarankan tidak disingkat.

4. Mudah dieja

Kemendagri menyarankan untuk memberikan nama anak yang mudah dieja dan mudah diingat. Misalnya pengejaan huruf konsonan dan vokal ganda rentan mengalami kesalahan ketik.

5. Tidak terlalu panjang

Disarankan untuk tidak memberikan nama anak yang terlalu panjang. Pasalnya, sejumlah formulir registrasi seperti pendaftaran rekening bank dan fasilitas pelayanan publik memiliki batasan karakter pada kolom nama.

Nama yang terlalu panjang juga rentan mengalami typo atau salah ketik, serta menyulitkan saat ditulis.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

News

Perbaikan Jembatan Blang Miro-Kumbang Pidie Jaya Ditargetkan Rampung November 2026

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya mulai menangani kerusakan oprit dan badan jalan...

EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

Exit mobile version