Home News Aturan pengeras suara di Masjid tidak berlaku di Aceh
NewsSyariat Islam

Aturan pengeras suara di Masjid tidak berlaku di Aceh

Share
Aturan pengeras suara di Masjid tidak berlaku di Aceh
Tgk Ilyas Abdullah, Wakil Ketua MPU Pidie
Share

POPULARITAS.COM – Ulama Aceh meminta masyarakat di provinsi ujung barat Sumatara tersebut, untuk tidak melaksanakan aturan pengaras suara di masjid berdasarkan Surat Edara (SE) Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Sebab Menurutnya, daerah ini memiliki UU Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh terkait dengan kekhususan menjalankan syariat Islam.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie, Tgk Ilyas Abdullah, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Jumat (25/2/2022).

“Saya kira, SE Menteri Agama RI itu, tak usah dihiraukan, sebab tidak berlaku di Aceh yang punya UU khusus,” katanya.

Dijelaskannya, kewenangan yang dimiliki Aceh dalam menjalankan Syariat Islam, diatur dengan jelas dalam UU Nomor 11 tahun 2006, karenanya SE itu sama sekali tidak berlaku di sini. “Kedudukan UU itu jauh lebih tinggi dari hanya sebuah surat edaran,” terangnya.

Dengan adanya UU tersebut, maka Aceh dapat menjalankan pelaksanaan Syariat Islam secara mandiri, tanpa harus merisaukan aturan yang hanya bersifat edaran.

Pasalnya, tambah Wakil MPU Pidie itu, secara hierarki perundang-undangan, kedudukan Undang-Undang jauh lebih tinggi ketimbang surat edaran.

“Jadi tidak mungkin, Undang-Undang itu dapat dibatalkan hanya dengan secarik kertas edaran. Maka masyarakat kita Aceh, ngak usah hiraukan itu, jangan takut untuk melaksanakan syariat Islam,” katanya.

Diapun mengutip sebuah azas penafsiran hukum berupa Lex specialis derogat legi generali, dalam arti hukum yang bersifat khusus dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum. “Apalagi ini hanya sebatas edaran. cuma tidak tau itu Menteri Agama, perlu Sekolah lagi,” ungkapnya.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version