Aturan pengeras suara di Masjid tidak berlaku di Aceh
Tgk Ilyas Abdullah, Wakil Ketua MPU Pidie
Home News Aturan pengeras suara di Masjid tidak berlaku di Aceh
NewsSyariat Islam

Aturan pengeras suara di Masjid tidak berlaku di Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Ulama Aceh meminta masyarakat di provinsi ujung barat Sumatara tersebut, untuk tidak melaksanakan aturan pengaras suara di masjid berdasarkan Surat Edara (SE) Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Sebab Menurutnya, daerah ini memiliki UU Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh terkait dengan kekhususan menjalankan syariat Islam.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie, Tgk Ilyas Abdullah, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Jumat (25/2/2022).

“Saya kira, SE Menteri Agama RI itu, tak usah dihiraukan, sebab tidak berlaku di Aceh yang punya UU khusus,” katanya.

Dijelaskannya, kewenangan yang dimiliki Aceh dalam menjalankan Syariat Islam, diatur dengan jelas dalam UU Nomor 11 tahun 2006, karenanya SE itu sama sekali tidak berlaku di sini. “Kedudukan UU itu jauh lebih tinggi dari hanya sebuah surat edaran,” terangnya.

Dengan adanya UU tersebut, maka Aceh dapat menjalankan pelaksanaan Syariat Islam secara mandiri, tanpa harus merisaukan aturan yang hanya bersifat edaran.

Pasalnya, tambah Wakil MPU Pidie itu, secara hierarki perundang-undangan, kedudukan Undang-Undang jauh lebih tinggi ketimbang surat edaran.

“Jadi tidak mungkin, Undang-Undang itu dapat dibatalkan hanya dengan secarik kertas edaran. Maka masyarakat kita Aceh, ngak usah hiraukan itu, jangan takut untuk melaksanakan syariat Islam,” katanya.

Diapun mengutip sebuah azas penafsiran hukum berupa Lex specialis derogat legi generali, dalam arti hukum yang bersifat khusus dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum. “Apalagi ini hanya sebatas edaran. cuma tidak tau itu Menteri Agama, perlu Sekolah lagi,” ungkapnya.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

Syariat Islam

Jemaah haji Aceh peroleh living cost Rp3,03 juta diluar kompensasi wakaf Baitul Asyi

POPULARITAS.COM –Setiap jemaah haji bakal mendapat biaya hidup atau living cost sebesar 750...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

Exit mobile version