Home News Azhari Resmi Dilantik Jadi Kepala BPKA
News

Azhari Resmi Dilantik Jadi Kepala BPKA

Share
Share

POPULARITASM.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah atas nama Gubernur Aceh, melantik Azhari, menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Rabu (7/7/2021).

Azhari dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan di BPKA, yang sebelumnya dijabat oleh Bustami Hamzah.

Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Azhari di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh (DPMG), Gubernur Aceh menunjuk Kepala Bidang Lembaga Kemasyarakatan Gampong dan Lembaga Adat Gampong di DPMG, Dr. Ir. Zulkifli M.Si, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas.

Baca: Azhari Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh

Sekda mengatakan, di samping untuk mengisi kekosongan jabatan, Azhari dilantik menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di
BPKA, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola Pemerintahan Aceh yang lebih baik. Azhari juga punya tugas berat yaitu memaksimalkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca: KPK Cecar Azhari Soal Perencanaan Pengadaan Kapal Aceh Hebat

Taqwallah mengatakan, bahwa dalam pemahaman manajemen pemerintahan, mutasi pejabat adalah sebuah siklus perputaran roda organisasi yang harus berjalan seiring dengan dinamika roda pemerintahan itu sendiri.

“Ada tuntutan terhadap kinerja yang terus meningkat, baik secara kualitas, kuantitas maupun kecepatan dan ketepatan dalam pelaksanaan program pembangunan,” kata Sekda.

Oleh karena itu, tentu saja pemerintah harus menyesuaikan diri terhadap situasi dan tuntutan-tuntutan tersebut.

Taqwallah mengatakan, pelaksanaan mutasi dan pelantikan Azhari mengacu kepada proses, prosedur, dan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Pengambilan sumpah dan pelantikan ini telah dilaksanakan atas dasar Surat Ketua KASN Nomor: B- 2132/KASN/06/2021 tanggal 18 Juni 2021 Hal Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka rotasi/mutasi di lingkungan Pemerintah Aceh.

Pelantikan juga mengacu Surat Ketua KASN Nomor: B-2221/KASN/06/2021 tanggal 28 Juni 2021 Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh dan keputusan Gubernur Aceh No:Peg.821.22/072/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh.

Sekda berpesan agar Azhari melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan itu dengan sebaik-baiknya. Di mana, agenda mutasi tersebut dilaksanakan sambil terus berpacu dengan waktu, karena agenda yang demikian padat memasuki triwulan ke III tahun 2021 ini.

“Selain itu, saat ini kita masih terus berjuang untuk melawan pandemi covid-19 di wilayah kita,” kata Taqwallah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version