Nginap di indekos janda, pemuda di Aceh Tamiang ditangkap
Ilustrasi mesum. (ist)
Home News Bagaimana Kelanjutan Kasus Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum?
News

Bagaimana Kelanjutan Kasus Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum?

Share
Share

POPULARITAS.COM – Oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga mesum dengan OB kantor tersebut yang ditangkap beberapa waktu lalu dikawasan Lueng Bata, kini kasusnya simpang siur.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah mengaku berkas perkara pelaku masih kurang. Sehingga beberapa waktu lalu kejaksaan juga mengembalikan berkas perkara yang bersangkutan untuk dilengkapi.

“Berkasnya masih ada yang kurang,” kata Ardiansyah saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).

Baca: Meski Tidak Ditahan, Proses Hukum Oknum Pejabat Kemenag Aceh Tetap Berjalan

Namun setelah diteliti kembali, berkas perkara oknum pejabat Kemenag Aceh tersebut, kata dia tidak kuat alat bukti. “Sepertinya memang tidak kuat alat bukti,” katanya.

Sebelumnya, Satpol PP dan WH Aceh memastikan proses hukum terhadap salah satu oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh yang diduga mesum, terus berjalan. Meski memiliki jabatan, hal ini tak menjadi persoalan bagi penegak hukum.

Baca: WH Pastikan Oknum Pejabat Kemenag Aceh Dijerat Dengan Qanun Jinayat

“Laki-laki memang salah satu oknum pejabat di salah satu kementerian di Aceh. Itu sebenarnya bagi kami tidak ada persoalan, yang penting dia oknum pejabat atau bukan yang jelas dia sebagai warga biasa, hukuman tetap sama,” kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, Kamis, 1 Juli 2021.

Marzuki menjelaskan, hasil pemeriksaan oleh penyelidik Satpol PP dan WH Banda Aceh, keduanya sudah memenuhi unsur untuk ditahan dan diproses selanjutnya di Kejaksaan hingga pengadilan.

“Kalau hukuman yang memutuskan pengadilan atau mahkamah syar’iyah. Tetapi yang jelas yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 23 ayat 1 dan 25 ayat 1 tentang khalwat dan ikhtilath,” kata dia.

Diketahui oknum pejabat Kemenag Aceh tersebut berinisial TJ. Ia juga menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Humas di kantor tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version