HukumNews

Bakar bendera merah putih, pemuda asal Bireuen ditangkap

Bakar bendera merah putih, pemuda asal Bireuen ditangkap

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Polda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial RA, warga Desa Pante Gajah, Kacamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Pemuda berusia 21 tahun itu ditangkap pada Selasa (23/8/2022) di Bireuen, terkait dugaan pembakaran bendera merah putih yang sempat viral di WhatsApp grup pada 23 Agustus 2022 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan, RA nekat membakar bendera merah putih sebagai bentuk luapan amarahnya karena ia menganggap Aceh bukanlah bagian dari NKRI.

Pembakaran itu, kata Winardy, terjadi 21 Agustus 2022, sekira pukul 00.30 WIB di sebuah warkop Desa Pante Gajah, Bireuen.

“Tersangka RA melakukan hal tersebut lantaran terprovokasi oleh temannya, MY yang merupakan seorang WNI asal Aceh yang sedang bekerja di Malaysia dengan iming-iming akan direkrut menjadi Tentara Aceh Merdeka (TAM),” kata Winardy dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (26/8/2022).

Mendengar hal tersebut, tambah Winardy, RA terprovokasi. Lalu langsung merobek, membakar serta menginjak bendera merah putih, yang kemudian tindakan pembakaran tersebut viral di WhatsApp grup.

Atas perbuatannya, lanjut Winardy, tersangka dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 66 Junto, pasal 24 huruf a UU RI 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dengan hukuman lima tahun penjara.

“Untuk saat ini kita sedang mendalami siapa-siapa lagi yang mengunggah video yang dibuat RA ini,” ucapnya.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sandal, celana yang dipakai tersangka saat melakukan aksi, sisa bendera yang dibakar, korek yang bewarna merah, satu unit handphone, dan satu unit topi yang berlogo bulan bintang.

Lebih lanjut, Winardy juga menyebutkan akan terus menyelediki MY yang saat ini bermukim di Negeri Jiran.

“Untuk MY sedang didalami, kita juga mengupayakan yang memprovokasi juga diproses hukum yang berlaku,” tutup Winardy.

Editor: Muhammad Fadhil

Shares: