Kepala Bidang Kaderisasi Adat, H. Rusli Arsyad. (ist)
Home News Banda Aceh Bentuk Majelis Adat Aceh Tingkat Kecamatan
News

Banda Aceh Bentuk Majelis Adat Aceh Tingkat Kecamatan

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pembentukan Majelis Adat Aceh (MAA) tingkat kecamatan dinilai penting, sebagai salah satu upaya menjaga dan melestarikan adat di Kota Banda Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MAA Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Kaderisasi Adat, H. Rusli Arsyad, pada Senin, 13 Juli 2020.

“Karena kita ibu kota dari provinsi Aceh, tentunya banyak orang dari berbagai macam suku dan budaya yang datang ke sini dengan membawa adat lain, sehingga sangat penting adanya MAA tingkat kecamatan sebagai upaya menjaga dan melestarikan adat Aceh,” kata Rusli.

MAA Kecamatan, kata dia merupakan ujung tombak pelaksanaan adat di tingkat mukim dan gampong. Sementara MAA Kota Banda Aceh akan melakukan pembinaan secara berkelanjutan.

Ia juga mengatakan, sembilan kecamatan di Banda Aceh sudah direncanakan bersama Wali Kota, untuk membentuk MAA Kecamatan yang nantinya akan diatur dalam peraturan wali kota.

Rusli mengatakan, pembentukan MAA Kecamatan ini sudah diatur dalam Qanun Nomor 3  Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh.

Rusli berharap dengan terbentuknya MAA di tingkat kecamatan adanya keseragaman terhadap pelaksanaan adat dan budaya di Kota Banda Aceh. (dani/ril)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version