News

Banjir Sering Landa Aceh, Ombudsman: Laju Deforestasi Masih Tinggi

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyebut, banjir yang melanda Aceh sejak tiga hari terakhir karena aktivitas penebangan hutan yang masih terus terjadi.

Sehingga dengan bertambahnya degradasi hutan maka kemampuan hutan untuk menampung air hujan semakin melemah. Hal itu juga dipicu oleh laju kerusakan hutan (Deforestasi) yang masih tinggi di Aceh.

“Inilah yang menjadi penyebab utama banjir genangan dan banjir bandang. Apalagi, jika saluran hilir dari daerah aliran sungai tidak berfungsi optimal, baik karena sedimennya yang mendangkalkan sungai, maupun karena salurannya telah rusak,” kata Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin dalam keterangannya, Rabu, 29 Juli 2020.

Terkait bencana banjir yang terus menerus saat musim hujan di Aceh, kata dia  perlu ada upaya penanggulangan (mitigasi dan recovery) yang komprehensif mulai dari penanganan daerah hulu (hutan di dataran tinggi) hingga kondisi sungai dan riol-riol di hilir daerah pemukiman.

Penanganan penting lainnya yang perlu dievaluasi, kata dia adalah terkait adanya kebijakan pemerintah yang kurang pro-lingkungan.

“Selain itu, perlu juga dikaji  sikap, tindakan, dan perilaku warga masyarakat terkait dengan alam dan lingkungannya. Hal ini penting, karena merusak lingkungan esensinya akan merugikan diri sendiri,” ujarnya.

Semua faktor di atas, menurutnya berkontribusi sugnifikan yang mengakibatkan terjadinya banjir. Bencana banjir ini dapat menimbulkan korban jiwa, ketidaknyamanan, dan juga kerugian harta benda.

“Dalam perspektif Ombudsman, sekalipun dalam kondisi bencana banjir, kami menyarankan kepada pihak pemerintah daerah agar tetap melakukan pelayanan publik, terutama pelayanan publik yang besifat dasar, meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan keamanan ketertiban, pelayanan infrastruktur, pelayanan sosial, dan pelayanan Adminduk,” ucapnya.

Langkah taktis yang perlu segera dilakukan oleh pihak pemerintah adalah melakukan evakuasi para warga guna memastikan keselamatan mereka. Lalu, memenuhi kebutuhan dasar hayati mereka (korban bencana).

“Setelah kedua upaya ini selesai dilakukan, baru kemudian dilakukan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap infrastruktur yang mengalami kerusakan,” kata dia. (dani)

Shares: