Home News Banjir Sumatera, DPR: Kayu Gelondongan Boleh Dipakai Warga
News

Banjir Sumatera, DPR: Kayu Gelondongan Boleh Dipakai Warga

Share
Air, lumpur, dan gelondongan kayu potret pascabencana di Pidie Jaya
Sisa-sisa ribuan kubik gelondongan kayu pascabencana di Pidie Jaya. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Anggota Komisi IV DPR, Rajiv menyatakan pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir di sejumlah wilayah Sumatera dapat dilakukan oleh masyarakat dalam kondisi darurat. Menurutnya, situasi bencana tidak bisa dilihat secara hitam-putih, terutama ketika warga terdampak membutuhkan bahan untuk bertahan dan memulihkan kehidupan mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Rajiv sebagai respons atas kebijakan pemerintah yang tidak melarang masyarakat memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumatera. Ia menilai, langkah tersebut perlu dilihat dari sudut pandang kemanusiaan dan kondisi sosial masyarakat pascabencana.

“Dalam situasi saat ini, kita tidak bisa bilang itu salah atau benar yang dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat mungkin melihatnya membangun rumahnya dengan lain-lain, jadi menurut saya ya sudahlah. Tidak ada masalah,” ujar Rajiv Senin (22/12/2025).

Rajiv menjelaskan, saat ini bencana banjir di Sumatera telah memasuki fase pemulihan. Namun, kondisi ekonomi warga terdampak masih sangat terbatas. Banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian, tempat tinggal, serta tabungan akibat terjangan banjir yang melanda kawasan permukiman dan lahan produktif.

Ia menilai, keterbatasan dana menjadi alasan utama masyarakat memanfaatkan kayu sisa banjir untuk membangun kembali rumah mereka. Dalam konteks tersebut, Rajiv menegaskan, pendekatan hukum semata tidak relevan diterapkan secara kaku.

“Dalam situasi darurat, dalam bencana seperti ini, kita tidak bisa bilang benar atau salah. Karena situasinya masih darurat,” ucapnya.

Meski demikian, Rajiv mengingatkan, pemanfaatan kayu tersebut harus tetap berada dalam kerangka kepentingan kemanusiaan dan pemulihan pascabencana, bukan untuk kepentingan komersial atau penebangan liar yang disengaja.

Sebelumnya, Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menegaskan, pemanfaatan kayu gelondongan telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah, kata dia, tidak membiarkan pemanfaatan kayu berlangsung tanpa aturan.

Prasetyo Hadi menjelaskan, Kementerian Kehutanan telah menetapkan regulasi khusus terkait penggunaan kayu gelondongan yang terbawa banjir. Kayu tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, terutama sebagai bahan bangunan hunian bagi warga terdampak.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak banjir Sumatera, sekaligus mencegah penyalahgunaan sumber daya hutan di tengah kondisi darurat bencana.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Akibat Super El Nino, Samudra Pasifik Berubah Warna

POPULARITAS.COM – Fenomena iklim global Super El Niño yang tengah melanda bumi...

News

Gantikan Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Brigjen Latif Usman Jabat Wakapolda Aceh

POPULARITAS.COM – Brigjen Pol. Latif Usman resmi menjabat Wakapolda Aceh menggantikan Brigjen...

EdukasiNews

Riset Kolaboratif Uin Ar-Raniry Dorong Penguatan Ekosistem Wisata Halal Dan Pengembangan Pariwisata Aceh

POPULARITAS.COM – Tim peneliti Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melaksanakan...

InternasionalNews

Bukan Cuma Prancis, 8 Negara Eropa Ini Ikut Dilanda Demo

POPULARITAS.COM – Gelombang demo Prancis pada Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu (18/10/2026) berlangsung...

Exit mobile version