Home News Bank Aceh kejar target modal minimum Rp3 triliun sesuai ketetapan OJK
News

Bank Aceh kejar target modal minimum Rp3 triliun sesuai ketetapan OJK

Share
Ilustrasi, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Dirut BAS, Haizir Sulaiman, serta perwakilan Bank Indonesia, melakukan grand launching kartu debit, QRIS, Cash Recycle Machine (CRM), dan pengembangan fitur-fitur terbaru action mobile Bank Aceh Syariah, di Hotel Mata Ie Resort Kota Sabang, Minggu, (25/7/2021). (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Bank Aceh Syariah terus berupaya maksimal mengejar target modal sebesar Rp3 triliun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Desember 2024.

“Insyaallah secepatnya target modal tersebut kita penuhi, yang pasti sebelum berakhirnya batas akhir pemenuhan modal,” kata Supervisor Humas Bank Aceh Syariah Ziad Farhad, dikutip dari Antara, Sabtu (4/12/2021).

Ketentuan modal inti minimum terhadap bank milik pemerintah daerah tersebut tertuang dalam peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Dalam BAB IV pasal 8 poin 5 peraturan OJK tersebut disampaikan bahwa bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.

Berdasarkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) 2022, Bank Aceh kembali mendapatkan penyertaan modal pemerintah tahun depan sebesar Rp500 miliar. Jumlah ini sedikit banyak dari tahun sebelumnya yakni Rp200 miliar.

Ziad menyebutkan, jika rencana penyertaan modal Rp500 miliar tersebut terealisasi, maka modal Bank Aceh secara otomatis semakin meningkat.

“Kalau memang jadi ditempatkan (tambahan modal Rp500 miliar), maka modalnya menjadi sekitar Rp2,5 triliun,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Ziad, untuk aset Bank Aceh hingga terhitung hingga Oktober 2021 juga terus meningkat yakni dengan estimasi sekitar Rp29,7 triliun.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman mengatakan sesuai dengan peraturan OJK, maka seluruh bank wajib melakukan konsolidasi dalam rangka pemenuhan modal, jika tidak maka kegiatan bank harus disesuaikan kembali.

“Jika bank tidak memenuhi kewajiban minimum modal inti sesuai dengan regulasi dimaksud, maka bank wajib menyesuaikan bentuk dan kegiatan usahanya menjadi BPR/BPRS,” kata Haizir.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version