Home Ekonomi Bank Indonesia luncurkan sistem pembayaran BI-Fast
EkonomiNews

Bank Indonesia luncurkan sistem pembayaran BI-Fast

Share
Bank Indonesia luncurkan sistem pembayaran BI-Fast
Tangkapan layar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Peluncuran BI-Fast secara daring, Selasa (21/12/2021). (ANTARA/YouTube Bank Indonesia)
Share

POPULARITAS.COM – Bank Indonesia resmi meluncurkan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang dapat diakses setiap saat atau BI-Fast.

“Selamat datang dalam peradaban baru salah satu cirinya adalah digitalisasi suntuk mempersembahkan digitalisasi sistem pembayaran bersama industri sistem pembayaran yaitu BI Fast,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam Peluncuran BI-Fast secara daring, Selasa (21/12/2021), dikutip laman Antara.

Perry Warjiyo menyampaikan BI-Fast yang beroperasi tanpa henti 24/7 dan real time, cepat, murah, aman, dan handal dipersembahkan Bank Indonesia untuk negeri, masyarakat, dan industri yang akan mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional, mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end-to-end, perbankan, digital, fintech, e-commerce dan konsumen.

“Mendorong ekonomi inklusif, ekonomi dan keuangan mendukung pemulihan ekonomi nasional, inilah tema peluncuran BI-Fast. transformasi digital sistem pembayaran untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi negeri,” ujarnya.

BI-Fast merupakan salah satu implementasi dari reformasi digitalisasi sistem pembayaran nasional yang tertuang dalam blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang telah diluncurkan pada Mei 2019 lalu.

Perry Warjiyo menjelaskan skema harga BI-Fast yang murah yakni sebesar Rp19 untuk peserta dan dari peserta ke nasabah maksimum Rp2.500 per transaksi.

Pada peluncuran tahap ini sebanyak 21 bank telah siap menyediakan layanan BI-Fast dan selanjutnya pada minggu ke-4 Januari 2022 akan diluncurkan kembali untuk bank maupun nonbank lainnya.

“Kami mengharapkan seluruh pelaku industri sistem pembayaran akan bergabung dan memanfaatkan BI-Fast ini untuk mampu melayani kebutuhan masyarakat lebih baik, untuk NKRI, secara bertahap tergantung kesiapan masing-masing peserta,” tutur Gubernur BI Perry Warjiyo.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa sebagai pedoman operasional BI-Fast, Bank Indonesia juga telah menerbitkan melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang telah efektif berlaku sejak 12 November 2021. Peraturan tersebut mencakup aspek kepersertaan, aspek penyelenggaraan, aspek operasional, termasuk aspek pemanfaatan kepatuhan dalam penyelenggaraan BI-Fast.

Sedangkan ketentuan operasionalisasi BI-Fast yang bersifat teknis dan mikro diatur lebih lanjut oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) selaku Self Regulatory Organization (SRO) mitra strategis BI di bidang sistem pembayaran.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada ASPI selaku SRO di bidang sistem pembayaran yang betul-betul semangat untuk melakukan digitalisasi pembayaran termasuk dalam menerbitkan ketentuan ASPI sebagai pedoman bagi seluruh peserta BI-Fast,” kata Perry Warjiyo.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

Exit mobile version