BARA JP: Pengakuan 12 kasus HAM perlu dikawal
Adli Abdullah. Foto: Ist
Home Hukum BARA JP: Pengakuan 12 kasus HAM perlu dikawal
HukumNews

BARA JP: Pengakuan 12 kasus HAM perlu dikawal

Share
Share

POPULARITAS.COM – DPP Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) menyatakan bahwa pengakuan negara terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Air merupakan kado terindah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Pidato awal tahun ini menjadi kado terindah bagi rakyat Indonesia yang puluhan tahun menunggu negara berbicara tentang pelanggaran HAM berat,” kata Ketua DPP BARA JP, M Adli Abdullah, dikutip dari laman Antara, Kamis (12/1/2023).

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi telah menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Istana Merdeka, Jakarta.

BARA JP mengapresiasi Presiden Jokowi terhadap pengakuan tersebut, dan berjanji peristiwa serupa tidak akan terulang kembali.

Adli mengatakan, selama puluhan tahun negara mengabaikan peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Kini di tangan Presiden Jokowi negara telah berani mengakuinya.

“Ini peristiwa bersejarah bagi korban, keluarga korban pelanggaran HAM dan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Adli menuturkan, pengakuan orang nomor satu di Indonesia yang menyesalkan pelanggaran HAM berat itu, juga merupakan hasil kerja keras korban, keluarga korban dan selanjutnya didukung Presiden.

Menurut Adli, pengakuan tersebut sebagai langkah awal untuk menyelesaikan beban berat Indonesia hari ini yang terus membawa beban masa lalu. Bagaimana warga bisa menatap masa depan jika masalah masa lalu belum diselesaikan.

“Selanjutnya kita kawal hasil rekomendasi yang diajukan oleh Tim PPHAM kepada Jokowi. Adalah kewajiban negara memberikan pemenuhan hak-hak kepada korban atau ahli korban. Jangan sampai nanti di lapangan ada pungli. Maka ini perlu tim kawal,” demikian M Adli Abdullah.

Adapun 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diakui Presiden Jokowi tersebut, adalah: Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Peneliti IMPACT minta draft final revisi UUPA dipublikasi

POPULARITAS.COM – Peneliti Institute for Muslim Politics & Aceh Studies (IMPACT), Fadhli...

News

Kurun waktu satu minggu, 17 pria di Aceh Utara ditangkap dalam kasus dugaan Pungli

POPULARITAS.COM – Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Satgas Anti Premanisme Polres...

News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

Exit mobile version