DPR Aceh inisiasi rancangan qanun legalisasi ganja medis
Ilustrasi. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh bersama TNI dan Polri menumpukan tanaman ganja sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar saat operasi narkotika di perbukitan Gunung Seulawah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, 22 Oktober 2020. Dalam operasi tersebut, BNN provinsi Aceh memusnahkan sekitar seluas 3,5 hektare ladang ganja atau sekitar 15 ribu batang tanaman ganja dengan cara dibakar di pegunungan Seulawah tersebut, sedangkan pemilik tanaman ganja tidak berhasil ditangkap. ANTARA FOTO/Ampelsa
Home News Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 592 Kg dari Aceh
News

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 592 Kg dari Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengagalkan peredaran 529 kg ganja kering siap edar dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan ini berangkat dari diamankannya 198 bungkus ganja kering dengan berat 223,95 kg pada 9 Juni 2021 lalu. Itu merupakan hasil pengembangan jaringan pengedar Jakarta-Palembang-Medan.

“Dari pengembangan tim, pada Kamis 24 Juni 2021 berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3.044,60 kilogram,” kata Argo dalam keterangannya, Kamis (1/6/2021).

Argo menjelaskan, dalam operasi itu, polisi menangkap empat tersangka, masing-masing berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37).

Argo membeberkan, hasil pendalaman penyidik terhadap keempat tersangka dan informasi yang didapat dari masyarakat, para tersangka ternyata memiliki ladang ganja.

“Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser dan ditemukan ladang ganja seluas 7 hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh,” kata Argo.

7 hektare ladang ganja ini dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Jika harga pasaran 1 kg ganja Rp 4 juta, maka nilai dari ladang tersebut sebesar Rp 842 miliar.

Namun, yang lebih penting dari itu, kata Argo, dari pemusnahan ladang ganja dengan cara dicabut pohon lalu dibakar tersebut polri berhasil menyelamatkan 10.526.450 jiwa anak bangsa.

“Jika 1 Kg dikonsumsi 50 orang, maka 210.529 Kg dikali 60 orang, hasilnya 10.526.450 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja,” ucap Argo.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

Exit mobile version