POPULARITAS.COM – Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2024), tangkap caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam kasus kepemilikan sabu 70 kilogram. Saat ditangkap, pria inisial S tersebut sedang berbelanja baju di toko pakaian di kabupaten setempat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, Senin (27/5/2024) mengatakan, S merupakan pihak yang telah ditetapkan DPO dalam perkara peredaran sabu 70 kilogram.
“Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Mukti dikutip dari laman beritasatu.com – jaringan popularitas.com
S sempat melarikan diri selama tiga minggu sebelum ditangkap. Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang. “Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” katanya.