Home News Bareskrim tangkap 11 pelaku judi online di Bali
News

Bareskrim tangkap 11 pelaku judi online di Bali

Share
Direktorat Tindak Pidana Siber merilis pengungkapan kasus judi daring dengan menangkap 11 tersangka di wilayah Bali, Jumat (8/9/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Share

POPULARITAS.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 orang pelaku tindak pidana judi daring atau online di wilayah Bali, yang mengelola website auto88.

Penangkapan 11 orang tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 tersangka judi online juga di wilayah Bali.

“Pemeriksaan dari mulai tadi malam dan hari ini kami lakukan penahanan dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional,” kata Wakil Direktur Siber Polri Kombes Pol. Dany Kustoni, dikutip dari laman Antara, Jumat (8/9/2023).

Kesebelas tersangka, yakni R sebagai koordinator, sisanya operator masing-masing berinisial AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS.

Menurut Dany, kesebelas pelaku ini merupakan jaringan sendiri yang menjalankan website judi online auto88. Para tersangka rata-rata berusia produktif dan sudah bekerja selama empat bulan.

“Pelaku yang 11 ini tidak ada korelasinya dengan yang 31 pelaku sebelumnya,” kata Dany.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa belasan komputer jinjing, 21 ponsel berbagai merk, dan satu kotak simcard. Barang bukti ini adalah alat yang digunakan pelaku dalam mengoperasikan judi daring.

Dany menambahkan Dittipidsiber Bareskrim Polri terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus judi online, dengan mengoptimalkan patroli siber yang bekerja 24 jam mengawasi ranah siber.

Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana ITE, perjudian hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Terkait TPPU-nya, penyidik masih mendalami aset-aset para tersangka, dan kemana saja aliran dana judi daring itu digunakan para tersangka.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version