Home News Bareskrim tangkap 11 pelaku judi online di Bali
News

Bareskrim tangkap 11 pelaku judi online di Bali

Share
Direktorat Tindak Pidana Siber merilis pengungkapan kasus judi daring dengan menangkap 11 tersangka di wilayah Bali, Jumat (8/9/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Share

POPULARITAS.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 orang pelaku tindak pidana judi daring atau online di wilayah Bali, yang mengelola website auto88.

Penangkapan 11 orang tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 tersangka judi online juga di wilayah Bali.

“Pemeriksaan dari mulai tadi malam dan hari ini kami lakukan penahanan dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional,” kata Wakil Direktur Siber Polri Kombes Pol. Dany Kustoni, dikutip dari laman Antara, Jumat (8/9/2023).

Kesebelas tersangka, yakni R sebagai koordinator, sisanya operator masing-masing berinisial AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS.

Menurut Dany, kesebelas pelaku ini merupakan jaringan sendiri yang menjalankan website judi online auto88. Para tersangka rata-rata berusia produktif dan sudah bekerja selama empat bulan.

“Pelaku yang 11 ini tidak ada korelasinya dengan yang 31 pelaku sebelumnya,” kata Dany.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa belasan komputer jinjing, 21 ponsel berbagai merk, dan satu kotak simcard. Barang bukti ini adalah alat yang digunakan pelaku dalam mengoperasikan judi daring.

Dany menambahkan Dittipidsiber Bareskrim Polri terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus judi online, dengan mengoptimalkan patroli siber yang bekerja 24 jam mengawasi ranah siber.

Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana ITE, perjudian hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Terkait TPPU-nya, penyidik masih mendalami aset-aset para tersangka, dan kemana saja aliran dana judi daring itu digunakan para tersangka.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

News

Perbaikan Jembatan Blang Miro-Kumbang Pidie Jaya Ditargetkan Rampung November 2026

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya mulai menangani kerusakan oprit dan badan jalan...

EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

Exit mobile version