Home Hukum Batal dinikahi, seorang wanita gugat oknum dewan ke PN Banda Aceh
HukumNews

Batal dinikahi, seorang wanita gugat oknum dewan ke PN Banda Aceh

Share
Batal dinikahi, seorang wanita gugat oknum dewan ke PN Banda Aceh
Sidang perdana perkara gugatan terhadap oknum dewan di Banda Aceh, Kamis (27/10/2022). Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Seorang wanita berinisial Er, menggugat seorang pria berinisial Hu ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, karena mengingkari janji menikahinya.

Menurut informasi diterima popularitas.com, tergugat Hu adalah oknum anggota dewan dari salah satu partai lokal di Banda Aceh.

“Benar tergugat anggota DPRK (Banda Aceh) dari salah satu partai lokal,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Yusi Muharnina saat dikonfirmasi popularitas.com, Kamis (27/10/2022) malam.

Gugatan dengan nomor perkara Nomor : 44/Pdt.G/2022/PN Bna itu mulai disidangkan pada Kamis (27/10/2022). Yusi Muharnina hadir mewakili penggugat.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Saptika Handini, didampingi anggota masing-masing Elfianti dan Tuti Anggraini.

Majelis Hakim menyimpulkan akan dilakukan upaya mediasi baik dari penggugat maupun tergugat terkait perkara itu.

Jika upaya mediasi gagal, tambah dia, baru dilanjutkan kembali sidang terhadap kasus gugatan perdata tersebut.

“Hari ini agenda sidang pertama penentuan jadwal untuk mediasi minggu depan dan wajib dihadiri penggugat dan tegugat,” kata Yusi Muharnina.

Dikutip dari website PN Banda Aceh, Kamis (27/10/2022) malam, dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Adapun bunyi gugatan tersebut yaitu menyatakan perbuatan tergugat yang telah melakukan hubungan suami istri yang tidak sah dengan memberikan sejumlah uang kepada penggugat dan menjanjikan penggugat untuk menikah adalah serangkaian perbuatan melawan hukum.

Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sekaligus dan tunai segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Menghukum terdakwa untuk taat dan patuh melaksanakan putusan ini setelah menjadi mengikat secara hukum; menghukum tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini,” demikian bunyi gugatan tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

News

Aktifitas Gunung Sinabung Meningkat, Warga di Sejumlah Desa Diarahkan ke Zona Aman

POPULARITAS.COM – Aktifitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami...

EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

Exit mobile version