Bawa ganja ke Medan 78 kilogram, tiga warga Aceh divonis penjara seumur hidup
Kantor Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. ANTARA/ M. Sahbainy Nasution.
Home Hukum Bawa ganja ke Medan 78 kilogram, tiga warga Aceh divonis penjara seumur hidup
Hukum

Bawa ganja ke Medan 78 kilogram, tiga warga Aceh divonis penjara seumur hidup

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tiga warga divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Ketiganya, dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasa 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/6/2024).

Ketiga terdakwa yang divonis tersebut, masing-masing, Salam alias Aman, Darlena alias Dar dan Muhammad Ridwan alias Iwan, dengan hukuman penjara selama seumur hidup.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), ketiga ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut dengan barang bukti sebanyak 78 kilogram ganja kering siap edar.

Ketiganya ditangkap pada 23 Oktober 2023 di Kota Medan. Saat itu, para pelaku berangkat dari Aceh dengan membawa 78 kilogram ganja.

Masih menurut Hakim Sulhanuddin, inti pasal itu, menurut dia, para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dengan beratnya melebihi satu kilogram.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan ketiga terdakwa tidak ditemukan.

Setelah majelis hakim membacakan amar putusan tersebut, pihaknya memberikan masa berfikir selama tujuh hari kepada para terdakwa, penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version