Kriminalitas

Bawa sabu 621 gram dan diupah 50 juta, pemuda Aceh Utara ditangkap polisi

Bawa sabu 621 gram dan diupah 50 juta, pemuda Aceh Utara ditangkap polisi

POPULARITAS.COM – MM (23), warga Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara tertangkap tangan membawa 621 gram lebih sabu-sabu, Jumat (21/6/2024) malam.

Penangkapan ini berawal saat gerak-gerik mencurigakannya terendus polisi. Ternyata, ia nekat membawa setengah kilogram lebih barang haram itu dalam sebuah koper.

Kapolsek Dewantara, Ipda Fadhulillah mengatakan, MM sengaja menghindari patroli polisi pada malam itu, sehingga petugas yang curiga berusaha memberhentikannya.

“Saat dihentikan motornya dia kabur dengan koper yang dibawa, lalu tertangkap di Gampong Paloh Igeuh, ternyata dalam koper itu ada sabu seberat 621,38 gram,” ungkapnya kepada popularitas.com, Minggu (23/6/2024).

“Selain sabu juga ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp350 ribu dari pelaku,” lanjut pria yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolsek Dewantara ini.

Kepada polisi, MM mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang untuk mengantar sabu tersebut untuk dibawa ke Jakarta, dengan imbalan sebesar Rp50 juta setelah barang tiba dan diterima.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lanjut, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Shares: