Home News Bawaslu Nagan Raya terima aduan terkait kades diduga berpolitik
NewsPolitik

Bawaslu Nagan Raya terima aduan terkait kades diduga berpolitik

Share
Teuku Ridwan, seorang pengacara melaporkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh ke Bawaslu setempat, terkait dugaan kampanye untuk seorang kandidat bacaleg yang maju di Pemilu 2024, Jumat (21/7/2023). (ANTARA/HO)
Share

POPULARITAS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menerima pengaduan terkait adanya laporan seorang oknum kepala desa (keuchik) di Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat, diduga melakukan politik praktis berkampanye untuk seorang bacaleg yang maju di Pemilu 2024.

“Laporan atau aduan sudah kita terima, saat ini sedang ditelaah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Arbi, dikutip dari laman Antara, Sabtu (22/7/2023).

Menurutnya, aduan yang diterima tersebut berupa seorang oknum kepala desa atau keuchik, diduga memasang foto kandidat bacaleg yang akan maju di Pemilu 2024 untuk mencalonkan diri sebagai balon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Foto seorang kandidat tersebut diunggah melalui aplikasi snap Whatsapp oleh oknum kepala desa, kemudian unggahan tersebut di screenshot dan diserahkan kepada Bawaslu Nagan Raya sebagai salah satu bukti.

Arbi mengatakan, aduan yang dilaporkan oleh Teuku Ridwan, seorang warga yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan guna dipastikan apakah aduan tersebut memenuhi syarat formil atau materil.

Apabila nantinya memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan ini akan kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Jika memenuhi aturan aduan, maka terlapor juga akan kita panggil untuk kita mintai klarifikasi atas unggahannya ini,” kata Muhammad Arbi menambahkan.

Sementara itu, Teuku Ridwan selaku pelapor kepada wartawan di Nagan Raya, mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh dirinya sebagai upaya untuk menjaga netralitas aparatur penyelenggara pemerintah, agar tidak terlibat politik praktis.

“Kami selaku warga negara menginginkan bahwa pemilu harus berjalan secara demokratis tanpa intervensi dari pihak mana pun,” katanya.

Menurutnya, pelaporan yang dilakukan tersebut sebagai upaya menindaklanjuti aturan perundang-undangan yang melarang adanya keterlibatan penyelenggara pemerintahan untuk tidak berkampanye, atau memihak kepada kandidat tertentu sebagai peserta dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Kami berharap kepada Bawaslu Nagan Raya, agar dapat menindaklanjuti laporan ini,” pinta Teuku Ridwan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

Exit mobile version