Home News Bea balik kenderaan bekas kini gratis, begini penjelasannya
News

Bea balik kenderaan bekas kini gratis, begini penjelasannya

Share
Bea balik kenderaan bekas kini gratis, begini penjelasannya
Ilustrasi. FOTO : popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa bernapas lega karena bea balik nama gratis telah resmi diberlakukan. Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pada Pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada transaksi kendaraan baru dari diler atau penyerahan pertama. Artinya, pembelian kendaraan bekas, termasuk penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenai BBNKB.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Agus Fatoni mengatakan, masyarakat agar segera melakukan balik nama kendaraan. Ia menegaskan bahwa pencocokan data pemilik pada dokumen kendaraan sangat penting dari sisi legalitas dan administrasi.

“Jangan ditunda. Saat ini bea balik nama gratis untuk kendaraan bekas sudah berlaku. Namun, masyarakat tetap wajib membayar pajak kendaraan lainnya,” ujarnya.

Meski BBNKB dibebaskan, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, serta penggantian pelat nomor dan BPKB.

Dengan adanya kebijakan bea balik nama gratis ini, pemerintah berharap masyarakat lebih sadar untuk melakukan balik nama kendaraan. Hal ini bertujuan menciptakan administrasi yang tertib dan memberikan perlindungan hukum lebih baik bagi setiap pemilik kendaraan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version